Haruskah kriteria hewan aqiqah seperti hewan qurban?

Haruskah kriteria hewan aqiqah seperti hewan qurban?

Dalam kitab al-Mudawwanah karya Imam Malik rahimahullah disebutkan:

وَلَيْسَ يُجْزِئُ فِيهَا مِنَ الذَّبَائِحِ إلَّا مَا يُجْزِئُ فِي الضَّحِيَّةِ، لَا يُجْزِئُ فِيهَا عَوْرَاءُ وَلَا عَرْجَاءُ وَلَا جَرْبَاءُ وَلَا مَكْسُورَةٌ وَلَا نَاقِصَةٌ وَلَا يَجُزُّ صُوفَهَا وَلَا يَبِيعُ جِلْدَهَا وَلَا شَيْئًا مِنْ لَحْمِهَا.

“Tidak diperbolehkan menyembelih kambing untuk aqiqah yang tidak sesuai dengan kriteria hewan untuk qurban, tidak diperbolehkan aqiqah dengan hewan yang buta, pincang, kudisan, patah kakinya, dan kurang sempurna fisiknya, hendaknya tidak mencukur bulunya, dan tidak menjual kulitnya atau dagingnya.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam taqiyuddin al-Hishni Asy-Syafii disebutkan: “Perlu diketahui bahwa domba dalam akikah hukumnya seperti domba dalam berkurban, terkait umur dan selamatnya ia dari cacat dengan diqiyaskan atau disamakan kepadanya. Inilah pendapat yang paling benar.

Wallahu a’lam

@Abul Fata Murod, Lc

@inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *