Hukum Sisa Air Minum

Hukum Sisa Air Minum

Ulama bersepakat akan sucinya sisa air minum manusia dan hewan-hewan ternak yang dagingnya halal dimakan. Dan ulama berbeda pendapat tentang sisa air minum selain manusia dan binatang ternak yang dagingnya halal dimakan. Berikut pendapat para ulama;

1. Sebagian ulama berpendapat sucinya seluruh sisa air minum hewan, sekalipun anjing dan babi.

2. Sebagian ulama berpendapat, sisa air minum semua binatang suci kecuali babi.

Dua pendapat ini datang dari Madzhab Imam Malik.

3. Sebagian ulama berpendapat, sisa air minum semua binatang suci kecuali babi dan anjing. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafii.

4. Sebagian ulama berpendapat, sisa air minum semua binatang adalah suci kecuali binatang buas. Ini adalah pendapat Imam Ibnul Qosim, sahabat dari Imam Malik.

5. Sebagian ulama berpendapat, hukum sisa air minum mengikuti hukum daging binatang tersebut. Jika dagingnya halal dimakan maka sisa air minumnya suci, jika dagingnya makruh dimakan maka sisa air minumnya makruh dan jika dagingnya haram dimakan maka sisa air minumnya najis.

Yang nampak kebenarannya in syaAllah pendapat yang mengatakan bahwa sisa air minum semua binatang adalah suci kecuali sisa air minum anjing dan babi.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah atau debu.” (Muslim no. 279).

Allah berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs. Al-An’am: 145)

Hadits dan ayat ini menunjukkan najisnya air liur anjing dan daging babi, sehingga sisa air minum anjing dan babi hukumnya najis. Wallahu a’lam

@Abul Fata Murod, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *