KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM MENYENTUH AL-QUR’AN BAGI ORANG YANG BERHADATS
Mayoritas ulama ahli fiqih berpendapat bahwa berwudhu sebelum menyentuh Al-Qur’an adalah wajib. Inilah pendapat 4 imam madzhab : Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala surah Al-Waqi’ah ayat 79 :
لاَ يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
“Tidaklah menyentuhnya kecuali orang yang bersuci”
Menurut para ulama bahwasanya ayat ini menunjukkan adanya larangan bagi orang yang berhadats menyentuh Al-Qur’an. Dan menurut ulama bahwasanya ayat ini mengandung perintah wajib nya bersuci sebelum menyentuh Al-Qur’an.
Disebutkan di dalam kitab Tafsir Al-Munir karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili : “yang dimaksud firman Allah Ta’ala لَا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ adalah tidaklah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang bersuci dari hadats kecil maupun dari hadats besar.
Dan dituliskan pula didalam kitab Tafsir Al-Wasith karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili : “yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala لاَ يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ adalah tidak boleh orang yang berhadats menyentuh Al-Qur’an.
Dan mayoritas ulama ahli fiqih juga berdalil dengan :
Hadis yang disebutkan didalam kitab Sunan Ad-Daruquthni dan Sunan Al-Baihaqi yang diriwayatkan oleh kakek Amru bin Hazm menyebutkan bahwa, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengirimkan surat kepada penduduk Yaman, diantara isi surat tersebut adalah “Janganlah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang bersuci”
Dan juga hadits yang disebutkan didalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melarang orang yang bepergian ke negeri musuh dengan membawa Al-Qur’an.
Dan juga atsar sahabat yang juga disebutkan didalam kitab Sunan Ad-daruquthni dan Sunan Al-Baihaqi, bahwasanya Salman Al-Farizi dan Alqomah bin Qois bepergian bersama sama dalam satu perjalanan. Suatu saat setelah Salman Al-Farizi selesai dari buang air besar kemudian berkata Alqoimah bin Qois “Berwudhulah, kami akan menanyakan kepadamu tentang suatu ayat Al-Qur’an” kemudian Salman Al-Farizi menjawab “Tanyakan saja, aku tidak menyentuhnya”.
Lalu timbul pertanyaan. “Bagaimana dengan hukum seseorang yang terkena Sulusul baul (orang yang kentut atau kencing secara terus menerus) memegang Al-Qur’an?.
Dalam hal ini Imam An-Nawawi berkata didalam Kitabnya Majmu’ Syarah Muhadzdzab : “Apabila orang yang terkena Sulusul baul maka tidak mengapa menyentuh Al-Qur’an (tetapi harus berwudhu terlebih dahulu).
Ulama ulama ahli fiqih yang mewajibkan bersuci, memberikan keringanan untuk menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu terlebih dahulu daalm beberapa kondisi :
Pertama, jika dikhawatirkan Al-Qur’an akan rusak, tenggelam, sobek dan lain sejenisnya.
Kedua, jika dikhawatirkan Al-Qur’an akan jatuh ke tangan orang kafir.
Ketiga, jika dikhawatirkan Al-Qur’an akan jatuh ke tempat yang kotor atau najis.
Adapun ulama dari Madzhab Dzhahiri yakni Ibnu Hazm yang berpendapat bahwasanya orang yang berhadats boleh menyentuh Al-Qur’an secara muthlaq, yang sebagaimana dituliskan didalam Kitabnya Al-Muhalla.
Beliau berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengirimkan surat kepada raja heraklius. Diantara isi surat tersebut memuat firman Allah Ta’ala surah Ali Imran ayat 164.
لاَ يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
“Tidaklah menyentuhnya kecuali orang yang bersuci”
Berkenaan dengan ayat ini, ulama ahli tafsir pun menafsirkan ayat tersebut.
Dituliskan didalam kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir : Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata : “Yang dimaksud firman Allah Ta’ala لَا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ dhamir “hu” adalah Al-Qur’an yang ada di langit.
Auza’i berkata dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu mengatakan : “Yang dimaksud firman Allah Ta’ala لَا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ “Al-muthohharuun” adalah para malaikat. Hal yang sama juga di katakan oleh Anas, Ikrimah, mujahid, Said bin Jubair, Adh-Dhahhak, Abu Asy-sya’tsa, Jabir bin Zaid, Abu Nahik, As-Suddi, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.
Abu Qotadah mengatakan : “Yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala لَا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ. Dhamir “hu” kembali pada Al-Qur’an yang ada di langit.
Adapun di dunia bisa saja dia disentuh oleh orang majusi yang najis dan munafik yang kotor dan keji.
Abu Aliyah mengatakan : “Yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala لَا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ kata “Al-muthohharuun” adalah para malaikat. Bukan manusia, karena manusia penuh dengan dosa.
Dan dituliskan pula didalam kitab Tafsir Kalamul Al-Mannaan karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di : “Yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala لاَ يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ kata “Al-Muthahharuun” adalah para malaikat. Yang dimana Allah Ta’ala mensucikan mereka dari kesalahan, cela dan dosa
Dan beliau juga beralasan bahwa apabila orang yang berhadats kecil boleh membaca Al-Qur’an maka menyentuhnya lebih boleh lagi.
Kemudian muncul pertanyaan, “Apakah orang yang berhadats boleh menyentuh Al-Qur’an dengan pembungkus atau tabir?”.
Dalam masalah ini, ulama ulama ahli fiqih berbeda pendapat, ada tiga pendapat yakni :
Pertama, jika pembungkus atau tabir menyatu dengan Al-Qur’an, maka pembungkus atau tabir tersebut merupakan bagian dari Al-Qur’an. Sehingga tidak boleh menyentuhnya dalam keadaan berhadats. Dan apabila pembungkus atau tabir tersebut terpisah dari Al-Qur’an maka dia bukan dari Al-Qur’an, contohnya seperti tas, kotak dan lain sebagainya. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, dan pendapat sebagian ulama malikiyah dan pendapat Imam Ahmad bin Hambal menurut pendapat yang masyhur, sebagaimana yang dituliskan didalam kitab Tuhfatul Fuqaha, kitab Bada’i’ush Shana’i’, kitab Al-Ikhtiyar, dan kitab Fathul Qadir.
Alasan mereka adalah, apabila pembungkus atau tabir tersebut menyatu dengan Al-Qur’an, maka ia merupakan bagian dari Al-Qur’an. Buktinya apabila ada orang yang menjual Al-Qur’an, maka pembungkus atau tabirnya termasuk kedalamnya, meskipun tidak disebutkan didalam akad. Berbeda halnya jika pembungkus atau tabirnya terpisah dari Al-Qur’an, maka dia bukan bagian dari Al-Qur’an, sebagaimana yang tertulis didalam kitab Al-Furu’ dan kitab Fathul Qadir.
Kedua, tidak boleh menyentuh Al-Qur’an secara muthlaq, walaupun dengan pembungkus atau tabir. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad bin Hambal, menurut salah satu riwayat, sebagaimana yang tertulis di dalam kitab Al-Majmu’ dan kitab Mughni Al-Muhtaj.
Alasan mereka adalah, segala sesuatu yang di jadikan pembungkus atau tabir, baik menyantu maupun terpisah, maka ia bagian dari Al-Qur’an.
Ketiga, dibolehkan menyentuh Al-Qur’an dengan pembungkus atau tabir. Inilah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama hanabilah, sebagaimana yang tertulis didalam kitab Al-Majmu’ dan Mughni Al-Muhtaj.
Alasan mereka adalah, larangan menyentuh Al-Qur’an dalahh menyentuhnya secara langsung, jika ada pembungkus atau tabir yang melapisinya, maka hal tersebut tidak lagi menyentuh Al-Qur’an Secara langsung, sehingga tidak dilarang, sebagaimana yang tertulis didalam kitab Kasyaful Qina.
Wallahu A’lam
Oleh: Indra Lukmana (Santri Ma’had Huda Islami dan Mahasiswa STAI Al-Hidayah Bogor)
Editor: Abul Fata Miftah Murod, Lc
www.inilahfikih.com