KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Haid Menjelang Asar Dan Belum Shalat Dhuhur, Haruskah Mengqadha Shalat Dhuhur Saat Suci?
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama;
1. Apabila seorang wanita kedatangan haid pada saat-saat
memasuki waktu Ashar misalnya, dan dia belum melakukan shalat Dhuhur,
maka apabila dia telah suci dia wajib mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan sebelum datangnya haid bulanan tersebut, yaitu shalat Dhuhur, menurut mayoritas ulama.
Sesungguhnya dia terkena kewajiban shalat dan dia wajib mengqadha
apabila memang telah masuk waktunya dan dia dalam keadaan suci, minimal dalam kurun waktu untuk melakukan satu rakaat, karena Allah Ta’ala berfirman:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang
orang yang beriman ” (Qs. An-Nisaa’: 103)
2. Menurut pendapat lain mengatakan bahwa dia tidak wajib mengqadha shalat Dhuhur, dan mereka yang mengatakan demikian berdalil
bahwa para wanita pada zaman Rasulallah Shallallahu alaihi wa sallam pun mengalami haid, dan tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan seorang
wanita setelah dia suci untuk mengganti shalat yang terlewatkan sebelum
datangnya masa haid.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Al Fatawa: “Dalil yang jelas disini adalah apa yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan Malik, bahwa wanita tersebut tidak wajib mengqadha, karena qadha berlalu dengan datangnya sesuatu yang baru, dan disini tidak ada perintah yang mewajibkan untuk mengqadha, dan karena wanita tersebut mengakhirkan waktu shalat sampai batas waktu yang dibolehkan tanpa berlebihan.
Adapun orang yang tidur atau lupa, jika tidak berlebihan, maka yang
dilakukannya bukanlah mengqadha, melainkan menunaikan pada waktunya -yaitu waktu khusus untuknya sebagai orang yang tidur atau lupa- karena waktu shalat baginya adalah pada saat bangkit dari tidurnya atau tatkala dia mengingat
kembali setelah lupa. Wallahu a’lam
Sumber:
Sumber: Shahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
@inilahfikih.com
@Konsultasi 0896. 6047. 2685