DARAH HAID DATANG SECARA TERPUTUS-PUTUS

DARAH HAID DATANG SECARA TERPUTUS-PUTUS

Apabila darah haid yang biasa dijalaninya setiap bulan datang dalam jangka
dua hari, kemudian terhenti pada hari ketiga, dan muncul lagi pada hari
keempat dan demikian seterusnya.

Pendapat yang benar mengatakan bahwa terhentinya darah haid pada
hari-hari yang biasanya masih mengeluarkan darah, maka ia masih terhitung
pada masa haid, dan tidak dapat dikatakan bahwa haidnya telah usai, melainkan
yang dijadikan sandaran adalah dengan adanya tanda-tanda kesucian, yaitu cairan
berwarna keputihan yang sudah dikenal baik oleh para wanita. (Kitab Fatawa Al-Mar’ah)

Sumber:

Sumber: Shahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
@inilahfikih.com
@Konsultasi 0896. 6047. 2685

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *