KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SUCI SEBELUM MATAHARI TENGGELAM, WAJIBKAH SHALAT DHUHUR DAN ASAR? ATAU SUCI SEBELUM FAJAR TERBIT, WAJIBKAH SHALAT MAGRIB DAN ISYA?
Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini;
Pertama: Dia wajib – apabila telah suci dari haid atau nifas- sebelum tenggelamnya matahari untuk melaksanakan shalat Dhuhur dan Ashar pada hari tersebut, dan begitu pula apabila dia telah suci sebelum terbitnya fajar, maka wajib untuk menunaikan shalat Maghrib dan Isya’ pada malam itu, karena waktu shalat yang kedua menjadi waktu shalat yang pertama juga pada saat adanya udzur atau halangan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah jami’an.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata di dalam Al- Fatawa: “Dan oleh karena inilah
maka mayoritas ulama seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat apabila wanita yang haid telah bersih di penghujung siang atau sebelum matahari tenggelam, maka dia harus menunaikan shalat Dhuhur dan Ashar secara bersamaan pada waktu yang sama, dan apabila dia bersih di penghujung malam atau sebelum fajar terbit, dia harus menunaikan shalat Maghrib dan Ashar secara bersamaan.
Dinukil dari Abdurahman bin Auf, dan Abu Hurairah serta Ibnu Abbas radhiyallahu anhum jami’an,
karena waktu tersebut bersamaan antara dua shalat saat udzur, maka apabila dia suci di penghujung waktu siang, namun waktu Dhuhur masih ada, maka dia harus melaksanakan shalat tersebut, dan apabila dia suci dipenghujung malam dan waktu magrib masih ada di saat adanya udzur, maka dia harus melaksanakan shalat tersebut sebelum Isya’.
Kedua: Adapun madzhab Hanafi berpendapat secara umum bahwa selama wanita masih mendapati haid, maka ia tidak wajib shalat dan tidak mengqadha shalat yang ia tinggalkan. Ia hanya diwajibkan shalat apabila mendapati waktu shalat sedangkan ia sudah bersuci.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang terkuat dalam masalah ini bahwa wanita tersebut tidak memiliki kewajiban shalat, kecuali shalat ashar saja. Hal ini karena tidak ada dalil wajibnya shalat dzuhur (bagi wanita tersebut). (Juga karena) hukum asalnya adalah seseorang itu terbebas dari kewajiban (baraa’atu adz-dzimmah) (sampai ada dalil yang mewajibkan perkara tersebut).
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ
“Siapa saja yang mendapati satu raka’at dari shalat ashar sebelum matahari tenggelam, dia telah mendapatkan shalat ashar.” (HR. Bukhari no. 579 dan Muslim no. 163)
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bahwa dia mendapati shalat dzuhur. Seandainya shalat dzuhur juga diwajibkan dalam kondisi ini, tentu akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam
Sumber:
1. Shahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
2. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
@inilahfikih.com
@Konsultasi 0896. 6047. 2685