JUAL BELI KURMA SECARA ONLINE, RIBAKAH?

JUAL BELI KURMA SECARA ONLINE, RIBAKAH?

Komoditi riba yang disepakati ada 6 seperti tertera dalam hadis yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam. Adapun selain itu ulama berbeda pendapat, madzhab mayoritas ulama berpendapat bahwa riba bisa berlaku pada selain 6 itu, jika bertemu pada ‘illat (faktor penyebab) yang sama, adapun ‘illat atau faktor penyebab ini bisa karena takaran, timbangan, nilai barang, alat pembayaran, bisa dimakan, atau menjadi bahan makanan pokok.

Secara umum riba ada 2:

1. Riba fadhl, yaitu jual beli barang sejenis dengan adanya tambahan. misal menjual 1 kilo kurma dengan pembayaran 2 kilo kurma. Ini riba fadhl karena ada tambahan saat penukaran barang yang sejenis. Fadhl sendiri artinya tambahan atau lebih.

2. Riba Nasii’ah, yaitu jual beli dua jenis barang yang memiliki ‘illat (faktor penyebab) yang sama. Misalnya menjual 1 kilo gandum dengan 1 kilo beras, boleh juga 1 kilo gandum dengan 2 kilo beras, karena berbeda jenis. Dua jenis ini berbeda namun ‘illat atau faktor penyebabnya sama, yaitu sama sama ditakar. Dalam hal ini tidak boleh menunda serah terima, wajib diserahkan secara tunai dari tangan ke tangan saat itu juga. Jika ada penundaan maka jatuh pada riba nasii’ah. Makna nasii’ah sendiri adalah penundaan.

Lalu bagaimana dengan jual beli kurma secara online?

Dari keterangan teori di atas bisa kita simpulkan bahwa uang berbeda jenis sekaligus berbeda ‘illat (faktor penyebab) dengan kurma. Uang adalah alat tukar, sedangkan kurma adalah barang yang ditimbang atau barang yang bisa dimakan.

Jika beda jenis dan beda ‘illat maka tidak mengapa ada tambahan pada dua jenis yang berbeda tadi, sekaligus tidak ada syarat serah terima secara tunai atau dari tangan ke tangan pada waktu yang sama. Jadi, tidak berlaku riba pada penjualan kurma secara online. Wallahu A’lam

@Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud

One Reply to “JUAL BELI KURMA SECARA ONLINE, RIBAKAH?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *