KURBAN SATU KAMBING UNTUK DIRINYA DAN KELUARGANYA

KURBAN SATU KAMBING UNTUK DIRINYA DAN KELUARGANYA

Syaikh Abdullah Ibn Abdirrahman Ibn Shalih Alu Bassam rahimahullah ketika menuqil ucapan Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan:

إن ضحى بشاة واحدة عنه وعن أهل بيته أجزأ ذلك في أظهر قولي العلماء، وهو مذهب مالك وأحمد، فإن الصحابة كانوا يفعلون ذلك

“Jika seseorang berkurban satu kambing untuk dirinya dan keluarganya, hal ini diperbolehkan menurut pendapat yang unggul dari pendapat-pendapat ulama, yaitu dalam madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad. Sesungguhnya dahulu para sahabat Nabi melakukan hal ini”. {Kitab Taisirul ‘Allam Syarah Umdatul Ahkam}

Di antara dalil pendukung pernyataan di atas adalah seperti yang disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Adapun pernyataan “sapi maksimal hanya 7 orang, “kambing hanya untuk 1 orang”, maksudnya adalah dalam pembiayaannya. Wallahu A’lam

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *