KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SEBAB-BEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN AHLI FIKIH
Pertama: Tidak sampainya sebuah dalil
Mayoritas ulama mensunnahkan puasa sunnah 6 hari di bulan syawal. Adapun Imam Malik memakruhkan.
Imam Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata “Hadits dari Imam Muslim (tentang pensyariatan puasa sunnah dibulan syawal) belum sampai kepada Imam Malik rahimahullah”
Hadits tersebut berbunyi;
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺃَﻳُّﻮﺏَ ﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗْﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَّﻫْﺮِ
Dari Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [HR. Muslim]
Kedua: Adanya dua dalil yang tampak saling bertentangan antara dalil yang satu dengan dalil yang lain
Apabila ada dua dalil yang terlihat saling bertentangan, para ulama berbeda dalam menyikapi, dari perbedaan dalam menyikapi inilah yang melahirkan perbedaan pendapat. Setidaknya ada 3 sikap ulama jika ada dua dalil yang tampak bertentangan; 1. Mengkompromikannya, 2. Mengunggulkan salah satunya 3. Melacak mana dalil yang lebih awal muncul sehingga akan dinasakh (hapus) oleh dalil yang datang belakangan.
Misal:
1. Masalah upah bagi muadzin. Sebagian ulama mengharamkannya berdalil dengan hadits;
أَنَّهُ قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ اِجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي . قَالَ : “أَنْتَ إِمَامُهُمْ , وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ , وَاِتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا – أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
‘Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam untuk kaumku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau adalah imam untuk mereka, perhatikanlah yang paling lemah, angkatlah seorang muazin yang tidak menuntut upah dari azannya.” (Dikeluarkan oleh yang lima, dihasankan oleh Tirmidzi, dan disahihkan oleh Al-Hakim) [HR. Abu Daud, An-Nasai, Ahmad, Tirmidzi , Ibnu Majah]. Syaikh Al-Al-Bani menshahihkan hadits ini.
Sebagian ulama membolehkan karena Nabi pernah memberikannya kepada sahabat Abi Mahdzuroh;
أخرجه الإمام أحمد في مسنده (15417) “مسند المكيين، أحاديث أبي محذورة المؤذِّن”، النسائي في المجتبى (632) “كتاب الأذان، باب: كيف الأذان”، وابن ماجه في سننه (708) “كتاب الأذان، باب: الترجيع في الأذان”، والدارقطني في سننه (901) “كتاب الصلاة، باب ما جاء في الأذان والإقامة”، والبيهقي في سننه الكبرى (1919) “كتاب الصلاة، باب الترجيع في الأذان”، كلهم من طريق ابن جريج عن عبدالعزيز بن عبدالملك بن محذورة عن عبدالله بن محيريز به
Namun yang mengharamka upah muadzin menganggap hadits Abi Mahdzuroh di nasakh (hapus).
Ada pula ulama yang mengkompromikan dalil, bahwa hadits Usman bin Abil Ash menunjukkan bahwa muadzin menjadikan upah sebagai syarat, maka tidak boleh. Adapun hadits Abi Mahdzurah, menerima upah tanpa ada akad di awal atau tidak menjadikan sebagai syarat.
2. Contoh lain tentang berbekam saat puasa, ada yang berpendapat haram dengan dalil, “Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya” (HR. Ahmad).
Sebagian ulama membolehkan, karena hadits di atas dihapus dengan hadits ” Rasulullah berbekam sedangkan beliau puasa” (HR. Muslim)
Ada juga yang mengkompromikan, apabila ia berbekam dan tidak membuat ia lemah hingga harus berbuka maka boleh, namun jika membuatnya lemah dan menyebabkan berbuka maka haram.
Ketiga: Perbedaan Menilai Status Hadits.
Seperti hadits qunut:
مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Rasulullah tetap melakukan qunut pada shalat fajr (shubuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR. Ahmad).
Madzhab hambali dan Hanafi menilainya dhaif, adapun Syafii menilanya shahih.
Keempat: Perbedaan Memahami Nash
أَولاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. (QS. An-Nisa : 43)
ulama Hanafiyah memahami lafadz (أَولاَمَسْتُمُ النِّسَاء) dengan arti jima’. Maka apabila seseorang dalam keadaan punya wudhu dan menyentuh wanita ajnabi maka sentuhan itu tidak membatalkan wudhunya. Sebab yang membatalkan wudhu adalah apabila sampai melakukan jima’ atau hubungan badan.
Sementara ulama Syafiiyah memahami lafadz (أَولاَمَسْتُمُ النِّسَاء) dengan arti menyentuh. Sehingga hanya dengan bersentuhan kulit saja dengan wanita ajnabi secara langsung maka wudhunya dianggap batal.
Kelima: Lafadzh Bermakna Banyak (اللفظ المشترك)
Sebagaimana didalam al-Quran terdapat ayat yang berbunyi :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“ wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. QS. Al-Baqarah: 228).
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa makna dari lafadz Quru’ adalah suci. Sementara ulama Hanafiyah mengatakan bahwa makna lafadz Quru’ adalah haid.
Contoh lain: Tentang hukum membaca al- fatehah dalam shalat. Mayoritas ulama mewajibkan dengan dalil;
لاَ صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Huruf لاَ berfaedah نفي الصحة yaitu meniadakan keabsahan shalat.
Adapun Imam Abu Hanifah menganggap huruf لاَ hanya نفي الكمال yaitu meniadakan kesempurnaan, jadi yang tidak membacanya tidak sempurna saja shalatnya, bukan batal. Dan berdalil;
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an” (QS. Al Muzammil: 20).
Contoh lain; ulama berbeda pendapat apakah siku wajib dibasuh dalam wudhu?
Pendapat pertama: Siku wajib dibasuh ketika membasuh tangan dalam berwudhu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama di antaranya Imam Malik, Asy-Syafii, dan Abu Hanifah.
Pendapat kedua: Siku tidak wajib dibasuh. Ini adalah pendapat madzhab Dzohiri, sebagian ulama Madzhab Maliki Mutaakhirin atau yang datang belakangan, dan Imam ath-Thabari.
Perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan dalam memahi firman Allah:
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku. ” (QS. Al-Maidah: 6)
Huruf اِلَى pada lafadz إِلَى الْمَرَافِقِ apakah bermakna مَعَ (bersama) atau الْغاَيَةُ (hingga atau sampai)
Yang mewajibkan membasuh siku memaknai hurufإلى dengan makna مع (bersama), sehingga maknanya “Dan basuhlah kedua tangan kalian bersama dengan siku”, jadi siku masuk pada basuhan.
Adapun yang tidak mewajibkan membasuh siku memaknai huruf إلى dengan الغاية (hingga atau sampai) sehingga maknanya “Dan basuhlah kedua tangan kalian sampai siku”, jadi pembasuhan hanya sampai pada ujung lengan sedangkan siku tidak masuk pada basuhan.
6. Perbedaan Qira’at
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين
Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan usaplah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki… (QS. Al-Maidah : 6)
Ulama ahli qiro’ah seperti Imam Nafi’, Ibnu Amir dan al-Kisa’i membaca lafadz (وَأَرْجُلَكُمْ) dengan huruf lam di fathah. Sementara imam Ibnu Katsir, Abu Umar dan Hamzah membaca lafadz (وَأَرْجُلِكُمْ) dengan huruf lam dikasroh.
Bagi ulama yang membaca lafadz tersebut dengan huruf lam difathah maka kaki dalam bab wudhu itu harus dibasuh. Adapun ulama yang membaca lafadz tersebut dengan lam dikasroh maka kaki itu cukup dengan diusap saja dan tidak perlu dibasuh.
Sumber:
rumahfikih dot com
alukah dot net
Artikel: www.inilahfikih.com