HUKUM ORANG YANG BERHADATS MENYENTUH UANG ATAU PAKAIAN YANG BERTULISKAN AYAT-AYAT AL-QUR’AN

HUKUM ORANG YANG BERHADATS

MENYENTUH UANG ATAU PAKAIAN

YANG BERTULISKAN AYAT-AYAT AL-QUR’AN

Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat, yaitu:

1. Disebutkan di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/68 dan Al-Mughni 1/139, bahwa:

Orang yang berhadats diperbolehkan menyentuh uang, pakaian dan benda lainnya yang bertuliskan Ayat Al-Qur’an.

Ini adalah pendapat dari fuqaha madzhab Maliki, sebagian fuqaha madzhab Syafi’i dan sebagian fuqaha madzhab Hambali.

Alasan mereka adalah:

Uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an, itu bukanlah mushaf sehingga boleh menyentuhnya dalam keadaan berhadats.

Pelarangan bagi orang yang berthadats untuk menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat Al-Qur’an itu sangat memberatkan. Karena harus bersuci terlebih dahulu secara terus menerus sebelum menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat Al-Qur’an.

Penulisan ayat Al-Qur’an pada uang, pakaian dan hal lainnya, tujuannya bukan untuk dibaca sehingga hukumnya pun tak sama dengan mushaf.

2. Disebutkan di dalam kitab Bada’i’us Shana’i’ 1/33 dan Mughnil Muhtaj 1/38, bahwa: Orang yang berhadats tak boleh menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya  yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an.

Alasan mereka adalah:

Kemuliaan mushaf itu berasal dari sesuatu yang dituliskan pada mushaf, sehingga uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an sama hukumnya seperti mushaf.

Orang yang berhadats menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat Al-Qur’an sama dengan tidak memuliakan Al-Qur’an.

Adapun pendapat yang dipilih dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang menyatakan diperbolehkan bagi orang yang berhadats menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an. Meskipun demikian, sebaiknya tidak menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an pada benda-benda tersebut sebagai bentuk pengagungan kita kepada ayat-ayat Al-Qur’an. Dan juga menjaganya dari terbawa ke tempat-tempat kotor dan najis. Apalagi penulisan ayat tersebut tidak diperlukan. Wallahu A’lam

Oleh: Ust Indra Lukmana

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *