KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM ORANG YANG BERHADATS
MENYENTUH UANG ATAU PAKAIAN
YANG BERTULISKAN AYAT-AYAT AL-QUR’AN
Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat, yaitu:
1. Disebutkan di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 1/68 dan Al-Mughni 1/139, bahwa:
Orang yang berhadats diperbolehkan menyentuh uang, pakaian dan benda lainnya yang bertuliskan Ayat Al-Qur’an.
Ini adalah pendapat dari fuqaha madzhab Maliki, sebagian fuqaha madzhab Syafi’i dan sebagian fuqaha madzhab Hambali.
Alasan mereka adalah:
Uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an, itu bukanlah mushaf sehingga boleh menyentuhnya dalam keadaan berhadats.
Pelarangan bagi orang yang berthadats untuk menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat Al-Qur’an itu sangat memberatkan. Karena harus bersuci terlebih dahulu secara terus menerus sebelum menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat Al-Qur’an.
Penulisan ayat Al-Qur’an pada uang, pakaian dan hal lainnya, tujuannya bukan untuk dibaca sehingga hukumnya pun tak sama dengan mushaf.
2. Disebutkan di dalam kitab Bada’i’us Shana’i’ 1/33 dan Mughnil Muhtaj 1/38, bahwa: Orang yang berhadats tak boleh menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an.
Alasan mereka adalah:
Kemuliaan mushaf itu berasal dari sesuatu yang dituliskan pada mushaf, sehingga uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an sama hukumnya seperti mushaf.
Orang yang berhadats menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat Al-Qur’an sama dengan tidak memuliakan Al-Qur’an.
Adapun pendapat yang dipilih dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang menyatakan diperbolehkan bagi orang yang berhadats menyentuh uang, pakaian dan hal lainnya yang bertuliskan ayat-ayat Al-Qur’an. Meskipun demikian, sebaiknya tidak menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an pada benda-benda tersebut sebagai bentuk pengagungan kita kepada ayat-ayat Al-Qur’an. Dan juga menjaganya dari terbawa ke tempat-tempat kotor dan najis. Apalagi penulisan ayat tersebut tidak diperlukan. Wallahu A’lam
Oleh: Ust Indra Lukmana
www.inilahfikih.com