TAYAMUM dan KHUF

TAYAMUM dan KHUF

TAYAMMUM

Tayamum adalah suatu bentuk peribadatan kepada Alloh dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan debu yang suci.

Tayamum disyariatkan sebagai pengganti ibadah wudhu dan mandi wajib.

Dalil tayamum adalah firman Alloh:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

 “Jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang hajat atau bersenggama dengan istri-istri kalian, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih, usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Adapun dalil dari hadis adalah;

Dari Jabir bin Abdulloh bahwa Nabi bersabda:

أُعْطِيْتُ خَمُسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ: وَ جُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْحِدًا وَطَهُوْرًا فَايُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ

“Aku diberikan 5 perkara yang tidak diberikan kepada satu orang Nabi pun sebelumku, di antaranya; tanah (bumi) dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci…” (HR. Al-Bukhori)

Sebab-sebab disyariatkannya tayamum, yaitu:

1. Tidak mendapatkan air atau air yang ada tidak mencukupinya untuk bersuci.

Imron bin Husain berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ الله رَأَى رَجُلاً مُعْتَزِلاً لَمْ يُصَلِّ فِيْ القَوْمِ فَقَالَ: يَا فُلاَنُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلَّيَ فِيْ القَوْمِ فَقَالَ: يَا رَسُوْلُ اللهِ أَصَابَتْنِيْ جَنَابَةٌ وَ لاَ مَاءَ قَالَ: عَلَيْكَ باِلصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ

“Sesungguhnya Rosululloh melihat seorang laki-laki menyendiri tidak sholat. Maka beliau bertanya: Hai fulan, apa yang menghalangimu untuk tidak sholat berjama’ah? Ia menjawab: Ya Rosululloh, saya sedang junub dan tidak ada air. Beliau bersabda: Gunakanlah debu, hal itu cukup bagimu.” (HR. Al-Bukhori)

2. Apabila memiliki penyakit, dimana menggunakan air akan menambah parah penyakitnya atau memperlambat kesembuhannya. Hal itu dapat diketahui melalui pengalaman atau informasi dokter yang dapat dipercaya. Alloh Ta`ala berfirman;

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

 “Jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang hajat atau bersenggama dengan istri-istri kalian, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih, usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

3. Apabila kondisi air atau udara sangat dingin, sehingga menggunakan air dikhawatirkan menimbulkan bahaya pada tubuhnya.

Diceritakan bahwa Amr bin al-‘Ash pernah junub pada malam yang sangat dingin, lalu beliau tayammum dan membaca ayat:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Janganlah kalian membunuh diri kalian; Sesungguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)

“Hal itu diceritakan kepada Nabi , lalu beliau tidak mencelanya.” (HR. Al-Bukhori secara mu’allaq)

Tata cara tayamum yang dicontohkan Rosululloh yaitu:

1. Niat tayamum di dalam hati.

2. Menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah yang suci sebanyak 1 kali, kemudian meniupnya agar debu tidak terlalu tebal.

3. Mengusap muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan. Hal itu dilakukan satu kali dan sekaligus.

Tata cara tayamum Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya. (HR. Al-Bukhori)

Dan dalam salah satu lafadz riwayat Al-Bukhori,

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.

Pembatal tayamum adalah sebagaimana hal-hal yang menjadi pembatal wudhu. Tayamum tidak dibolehkan jika telah ditemukan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakadaan air. Atau telah adanya kemampuan menggunakan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakmampuan menggunakan air. Akan tetapi sholat atau ibadah lainnya yang telah dikerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya.

Tayamum memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah:

1. Tayamum adalah bentuk keringanan yang diberikan Alloh l kepada hamba-Nya dalam menjalankan ibadah terutama ketika tidak mendapatkan air atau sakit.

Sebagaimana firman Alloh dalam surat Al-Maidah ayat 6;

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Alloh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).

2. Syariat tayamum menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan mencintai kemudahan.

3. Memberikan kesadaran bahwa manusia tidak selayaknya beralasan untuk meninggalkan ibadah sholat dalam kondisi tidak ada air, cuaca dingin atau sakit.

KHUF

Khuf adalah sesuatu yang dipakai pada kaki baik berupa kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki yang terbuat dari kulit, katun, wol atau bahan lainnya.

Mengusap khuf adalah keringanan dalam ajaran Islam. Hukum asal mengusap khuf adalah boleh, namun mencuci kaki lebih utama daripada mengusap khuf jika tidak ada kesulitan.

Dalil mengusap khuf adalah dari hadis Nabi . Di antaranya adalah hadis Ali bin Abi Tholib:

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rosululloh mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat dibolehkannya mengusap khuf adalah:

1. Hendaknya ketika memakai keduanya dalam kondisi suci dari hadas besar dan kecil.

Hal ini berdasarkan hadits Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata,

دَعْهُمَا، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ. فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja”. (HR. Ahmad)

2. Tidak terdapat najis pada khuf saat mengusapnya.

3. Saat mengusapnya hanya untuk hadats kecil, bukan untuk hadas besar yang mengharuskan mandi wajib.

4. Hendaknya mengusapnya pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Jangka waktu bolehnya mengusap khuf:

Keringanan mengusap khuf di sini bukan selamanya, ada masanya yang dibatasi oleh ajaran Islam. Bagi orang yang mukim, jangka waktu mengusap khuf adalah sehari semalam (24 jam), sedangkan untuk musafir (bepergian jauh) selama tiga hari tiga malam (3×24 jam).

Dari Shofwan bin ‘Assal a ia berkata,

فَأَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ ثَلاَثاً إِذَا سَافَرْنَا وَيَوْماً وَلَيْلَةً إِذَا أَقَمْنَا وَلاَ نَخْلَعَهُمَا مِنْ غَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلاَ نَوْمٍ وَلاَ نَخْلَعَهُمَا إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ

“Rosululloh memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.” (HR. Ahmad)

Cara mengusap khuf yaitu setelah seseorang berwudhu secara sempurna lalu mengenakan khuf, kemudian setelah itu tatkala ingin kembali berwudhu, maka cukup khuf bagian atasnya saja yang diusap tanpa mengalirkan air, sebagai ganti dari membasuh kaki.

Mengusap khuf bisa batal dengan perkara berikut ini:

1. Berakhirnya waktu mengusap khuf.

2. Mengalami junub seperti mimpi basah.

3. Melepas khuf.


Jika salah satu pembatal di atas ada, maka tidak boleh mengusap khuf. Wajib baginya ketika berhadats berwudhu lagi, lalu ia mencuci kakinya secara langsung saat itu. Kemudian setelah itu, ia boleh lagi mengenakan khuf dan mengusapnya.

Hikmah dari mengusap khuf adalah untuk kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Di antara kesulitan yang seringkali dihadapi saat bepergian jauh dan musim dingin adalah melepas khuf dan mencuci kedua kaki secara langsung. Oleh karena itu, syariat Islam membolehkan mengusap khuf sebagai bentuk kemudahan bagi umatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *