KORUPSI

KORUPSI

1. DEFINISI KORUPSI

Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain, atau pihak-pihak tertentu.

Dalam istilah bahasa Arab, korupsi berasal dari kata al-ghulul, sebuah istilah yang digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya, baik tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya.

Biasanya dilakukan oleh pejabat publik, pengurus atau anggota suatu lembaga, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu. Korupsi termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara bathil yang diharamkan oleh Islam.

2. PANDANGAN ULAMA TENTANG KORUPSI

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata, “Sebagian para ulama berpendapat bahwa menggelapkan harta milik umat Islam yang berasal dari baitul maal atau kas negara dan zakat termasuk ghulul”.

Syaikh Muhammad Ibn Sholeh Al-Utsaimin menyatakan bahwa setiap hadiah dari masyarakat untuk seorang pegawai negara lantaran ia membantu suatu pelayanan tertentu, tidak halal baginya untuk mengambil hadiah tersebut dan wajib mengembalikan ke pihak pemberi, karena termasuk tindakan ghulul atau khianat, kecuali hadiah tersebut bukan karena lantaran pelayanan yang ia lakukan kepada masyarakat tersebut akan tetapi karena ikatan keluarga seperti kerabat dekat yang baru saja datang dari bepergian lalu membawa hadiah untuknya.

Syaikh Abdurrozzaq Ibn Abdul Muhsin Al-Badr menyatakan bahwa orang yang mengambil harta orang lain atau yang bukan haknya baik berupa unta, sapi atau harta benda lainnya, maka pada pada hari kiamat ia dihukum dengan memikul harta tersebut di pundaknya dan disaksikan oleh manusia sebagai penghinaan atas perbuatannya.

3. JENIS-JENIS KORUPSI

Dalam prakteknya, korupsi memiliki beberapa jenis. Pertama, ekstortif, yakni berupa suap yang dilakukan seseorang kepada oknum yang berkuasa. Kedua, manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan kepada penentu kebijakan atau perancang undang-undang untuk membuat peraturan atau undang-undang yang menguntungkan bagi usaha atau dirinya. Ketiga, nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. Keempat, subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.

Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian hadiah atau hibah yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang.

4. PERBEDAAN MENCURI DENGAN KORUPSI

Umumnya mencuri adalah mengambil barang yang berada di tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas, lemari atau tempat penyimpanan khusus harta-harta yang berharga seperti berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, barang elektronik, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil atau kandang untuk hewan ternak.

Sedangkan korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara, perusahaan atau lembaga untuk keuntungan pribadi atau pihak-pihak tertentu.

Dari definisi di atas, maka dalam hukum fikih Islam, korupsi berbeda dengan mencuri. Oleh karena itu bentuk hukumannya pun tidak sama. Mencuri hukumannya adalah potong tangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam dalil.

Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah koruptor mengkhianati amanah harta yang dititipkan, karena dia dititipi amanah harta oleh negara, perusahaan atau lembaga. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan harta yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum potong tangan berdasarkan sabda Rosululloh,

لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ، وَلَا مُخْتَلِسٍ، ولَا مُنْتَهِبٍ قَطْعٌ

“Tidak ada potong tangan terhadap pengkhianat, perampas dan penipuan.” (HR. Ahmad)

5. DAMPAK BURUK KORUPSI

Dampak buruk korupsi bagi negara dan masyarakat diantaranya; Pertama, menyebabkan finansial suatu negara menjadi tidak seimbang. Kedua, mengakibatkan terhambatnya pembangunan ekonomi dan tahap perencanaannya. Ketiga, penghasilan negara berkurang. Keempat, menyebabkan terjadinya inflasi. Kelima, Penurunan kualitas barang dan jasa. Keenam, meningkatnya hutang negara, Ketujuh, kemiskinan bertambah dan beragam dampak korupsi lainnya bagi negara.

Adapun dampak buruk bagi pelaku korupsi diantaranya; Pertama, para koruptor kelak akan mempertangungg jawabkan apa yang mereka perbuat pada hari Kiamat. Kedua, harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a. Ketiga, menjalani kehidupan dunia dengan ketakutan dan kekhawatiran. Keempat, ; perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat. Dan beragam dampak keburukan lainnya bagi koruptor.

@Abul Fata Miftah Murod

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *