KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

BERMUDAH-MUDAH MENUDUH SAUDARA SESAMA AHLUS SUNNAH SEBAGAI AHLUL BID’AH
BERIKUT NASEHAT SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALEH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH DAN SYAIKH SHALEH AL – FAUZAN HAFIDZAHULLAH
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Usaimin Rahimahullah Berkata:
“Kemudian kesesatan ini terbagi kepada beberapa bagian: ada bid’ah mukaffirah (yang menyebabkan kekafiran), mufassiqah (yang menyebabkan kefasikan) dan bid’ah yang pelakunya dimaafkan. Akan tetapi yang dimaafkan perbuatannya tetap merupakan kesesatan. Bid’ah yang pelakunya diamaafkan artinya apabila ia melakukannya disebabkan takwil (penafsiran) dan tujuan yang baik. Saya misalkan dengan dua ulama besar, rujukan serta kepercayaan kaum muslimin: Imam An-Nawawi Rahimahullah dan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Rahimahullah. Imam An-Nawawi Rahimahullah tidak diragukan lagi beliau seorang yang sangat berjasa dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi bagi dunia Islam, hal itu ditunjukkan oleh diterimanya karya-karya beliau oleh masyarakat, sehingga anda hampir tidak mendapati masjid kaum muslimin melainkan didalamnya dibacakan kitab Riyadhus Shalihin, ini menunjukkan atas penerimaaan mereka terhadapnya, tidak diragukan lagi beliau penasehat umat islam. Akan tetapi keliru dalam mentakwilkan ayat-ayat tentang sifat Allah, dimana beliau menempuh jalan ahli takwil. Lantas apakah kita katakan beliau sebagai ahlul bid’ah?. Kita katakan pendapatnya tentang ayat sifat adalah bid’ah namun beliau bukan ahli bid’ah, sebab beliau hanya berupaya mentakwilkan. Sementara orang yang mentakwilkan, apabila keliru dalam ijtihadnya ia mendapatkan satu pahala. Bagaimana mungkin kita mengatakan beliau sebagai mubtadi’ dan menjauhkan manusia darinya? Ingat, bahwa buah ucapan tidaklah sama dengan yang mengucapkannya, sebab terkadang seseorang menyebutkan perkataan kufur, namun ia tidak dikafirkan. Adapun al-Hafidz yang kedua, yaitu ibnu Hajar Al-‘Asqalani Rahimahullah, berdasarkan pengamatan terhadap kitab-kitab yang beliau tulis, beliau tidak memiliki satu pendirian yang teguh. Terkadang beliau menempuh prinsip salaf dan terkadang juga kepada cara ahli takwil, yang sebenarnya menurut pandangan kami hal itu termasuk tahrif (menyelewengkan). Apakah mungkin kita mencemarkan kehormatan beliau berdua? (Jawabannya): Selamanya tidak boleh, akan tetapi kita tidak menerima kesalahan mereka berdua.”
“Maka wajib atas kita untuk bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru, tidak langsung mengatakan kepada orang yang berbuat satu kebid’ahan (padahal dirinya telah berbuat seribu perbuatan sunnah) , ” Dia ahlul bid’ah”.
“Apabila seseorang berkata tentang satu masalah sifat Allah, dan kebetulan jawabannya seperti apa yang dikatakan madzhab Asy’ariyyah, maka kita tidak boleh mengatakan: “Dia seorang Asy’ari. “Apa pendapat kalian, apabila orang yang bermadzhab Hambali kemudian dia memilih pendapat madzhab Syafii, apakah kita katakan: ” Dia bermadzhab syafii? Jawabannya: Kita tidak mungkin mengatakan sebagai seorang Syafiiyyah.”
“Waspadalah terhadap masalah-masalah yang rumit ini, jangan terburu-buru, dan jangan menganggap remeh dalam membicarakan aib para ulama terdahulu dan sekarang.”
[Lihat Syarah Hadits Arbain, Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin, Pustaka Ibnu Katsir, Halaman 428-432]
Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah Berkata:
“Kaum salaf tidak mudah mengecap seseorang sebagai pelaku bid’ah dan tidak berlebih-lebihan dalam mengucapkan kata bid’ah kepada orang yang melakukan beberapa penyimpangan dalam agama.”
“Adapun berlebih-lebihan dalam memberikan label bid’ah kepada setiap orang yang berbeda pendapat, dengan mengatakan ” inilah pelaku bid’ah”, sehingga akhirnya setiap orang menamakan orang lain sebagai pelaku bid’ah, padahal ia tidak menciptakan sesuatu yang baru dalam agama, melainkan hanya berbeda pendapat antara dirinya dengan orang lain, atau dirinya dengan jamaah tertentu. Oleh karena itu, orang itu tidak boleh disebut sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah).”
“Berlebih-lebihan dalam memberikan label bid’ah kepada setiap orang yang berbeda pendapat adalah tindakan yang tidak benar, karena bisa jadi yang benar justru orang yang dianggap sebagai pelaku bid’ah tersebut.”
[Lihat kitab Kultum Setahun, Karya Syaikh Abdul Malik bin Muhammad Abdurrahman Al-Qasim, Pustaka Darus Sunnah, Jilid 2 halaman 886-887]
Inilah nasehat dua ulama besar kontemporer yang bermanhaj Ahlussunnah, rujukan sebagian umat Islam di Indonesia yang mengikuti manhaj salafussaleh. Begitu kehati-hatinnya para ulama, tidak bermudah-mudah menyematkan kata “bid’ah” dan “ahlul bid’ah” atau menjuluki saudaranya sebagai kelompok tertentu seperti Asy’ariyyah, Khawarij, murji’ah, sururiyyah, quthbiyyah, hizbiyyah dan lain sebagainya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin pun menegaskan bahwa seseorang yang jatuh dalam suatu kebid’ahan (yang nyata) pun tidak semerta merta bisa dijuluki sebagai ahlul bid’ah atau julukan sebagai kelompok tertentu, apalagi hanya tuduhan semata alias tidak bisa membuktikan hal itu adalah perbuatan bid’ah atau hanya disebabkan berbeda pendapat dalam perkara furu’ (cabang) dan perkara ijtihadiyyah alias tidak qath’i seperti berorganisasi, demonstrasi damai seperti menolak pki atau syiah atau gereja liar dll, nasyid yang memotivasi ibadah atau dakwah atau jihad dll (tanpa musik), fotografi, cadar, dan masalah fikih lainnya yang bersifat klasik maupun kontemporer.
Semoga Allah menjaga lisan-lisan kita dari mencela, menggibah dan menuduh saudara sesama Ahlussunnah.
Oleh: Abul Fata Murod, S.Ud; Lc
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com
Inilahfikih.com