KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
ZAKAT HEWAN TERNAK Dunia binatang sangatlah banyak. Tetapi yang disebutkan dalam al-Qur’an memiliki manfaat lebih banyak adalah yang diistilahkan sebagai An’am (hewan ternak). Yang meliputi;…
View More ZAKAT HEWAN TERNAKHUKUM LUQHATAH (BARANG TEMUAN) Definisi: Luqhatah adalah barang-barang yang didapat dari tempat yang tidak dimiliki oleh siapapun. Misal menemukan makanan di jalan, menemukan dompet di…
View More HUKUM LUQHATAH (BARANG TEMUAN)WANITA TABARRUJ DAN BERTINGKAH LAKU JAHILIYAH Allah Ta’ala berfirman: وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang…
View More WANITA TABARRUJ DAN BERTINGKAH LAKU JAHILIYAHHUKUM SUJUD SAHWI Definisi Sujud Sahwi: Secara bahasa sujud adalah masdar dari sajada-yasjudu artinya adalah tunduk dan rendah. Secara istilah sujud adalah meletakkan dahi atau…
View More HUKUM SUJUD SAHWISUJUD TILAWAH Definisi Sujud: Secara bahasa sujud adalah masdar dari sajada-yasjudu artinya adalah tunduk dan rendah. Secara istilah sujud adalah meletakkan dahi atau sebagiannya di…
View More SUJUD TILAWAHCINGKRANG DAN CADAR MENURUT ULAMA MADZHAB SYAFII Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc Cingkrang dan cadar akhir-akhir ini menjadi perbincangan, lantaran ada rencana larangan mengenakan…
View More CINGKRANG DAN CADAR MENURUT ULAMA MADZHAB SYAFIIIsbal Atau Menjulurkan Pakaian Hingga Menutupi Atau Melebihi Mata Kaki Dalam Madzhab Syafii Jika melihat hadis-hadis Nabi, maka akan didapati bahwa kita seorang muslim dianjurkan…
View More Isbal Atau Menjulurkan Pakaian Hingga Menutupi Atau Melebihi Mata Kaki Dalam Madzhab SyafiiHUKUM GHOSOB (MERAMPAS) Definisi Secara bahasa, ghosob adalah mengambil sesuatu secara dzolim dan terang-terangan. Karena apabila mengambil secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanan maka disebut pencurian…
View More HUKUM GHOSOB (MERAMPAS)ARIYAH (PINJAM-MEMINJAM) Definisi: ‘Ariyah secara bahasa pecahan kata dari al ‘uro artinya adalah lepas atau bebas. Secara syariat ‘ariyah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu…
View More ARIYAH (PINJAM-MEMINJAM)AL-HAJRU (ORANG YANG DILARANG MENGELOLA /MENTASHORUFKAN HARTA) PENGERTIAN Al-Hajr secara bahasa artinya mencegah (al-man’u), melarang atau mencekal. Orang yang dicekal diebut al-mahjur ‘alaih. Secara istilah…
View More AL-HAJRU (ORANG YANG DILARANG MENGELOLA /MENTASHORUFKAN HARTA)HUKUM MUSAQOH A. Pengertian Musaqoh Musaqoh secara bahasa masdar dari fi’il (kata kerja) saaqo-yusaaqi maknanya memberikan minum. Karena diambil dari pekerjaan yang terpenting di dalamnya…
View More HUKUM MUSAQOHJUAL BELI SALAM (JUAL BELI SISTEM PESAN/INDEN/PREE ORDER) Salam adalah menjual sesuatu yang belum dilihat dzatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada dalam pengakuan…
View More JUAL BELI SALAM (JUAL BELI SISTEM PESAN/INDEN/PREE ORDER)