HUKUM KULTUM ATAU CERAMAH TARAWIH

HUKUM KULTUM ATAU CERAMAH TARAWIH

Kultum menjelang atau ditengah-tengah tarawih adalah diantara masalah yang diperbincangkan oleh sebagian umat Islam khususnya di Indonesia, ternyata ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan dengan alasan tidak dilaksanakan oleh para salafus shaleh. Dalam kesempatan kali ini, mari kita simak uraian dan pandangan para ulama dan masyayikh seputar masalah ini.

1. Penjelasan dari Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah

A. Pertanyaan:

Apa hukum memberikan nasehat disela shalat tarawih, atau kadang dilakukan di tengah-tengah pelaksanaan shalat tarawih secara rutin?

Jawaban:

Tidak terlarang. Jika setelah salam lalu imam berdiri untuk shalat berikutnya, kemudian ia melihat shaf agak kurang lurus, atau ma’mum terpisah-pisah hingga terdapat rongga, maka hendaknya imam memberi nasihat: “Luruskan dan rapatkan!”. Hal ini tidak terlarang. Sedangkan nasihat yang berbentuk ceramah, sebaiknya tidak dilakukan. Jika ada sesuatu yang perlu disampaikan atau suatu keperluan, sebaiknya setelah tarawih selesai. Jika melaksanakan ceramah tarawih tersebut dimaksudkan sebagai ibadah, maka ini bid’ah. Dan salah satu pertanda, ceramah tersebut dimaksudkan sebagai ibadah adalah dengan melaksanakannya secara rutin setiap malam. Namun aku ingin bertanya: Saudaraku, mengapa engkau mengadakan ceramah disela tarawih? Bukankah sebagian orang memiliki kesibukan sehingga ia ingin segera menyelesaikan shalat tarawih karena mengaharapkan pahala yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

ﻣﻦ ﻗﺎﻡ ﻣﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﻨﺼﺮﻑ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﻗﻴﺎﻡ ﻟﻴﻠﺔ

“Orang yang shalat tarawih bersama imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk”

Apabila anda senang mendengarkan atau memberikan ceramah, atau juga misalnya setengah dari jamaah pun suka mendengarkan ceramah, atau bahkan tiga per empat jamaah menyukainya, maka janganlah membuat jamaah yang seperempat lagi merasa ‘terpenjara di masjid’, karena mengedepankan kesenangan dari tiga perempat jamaah lainnya. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, yang kurang lebih lafazhnya:

ﺇﺫﺍ ﺃﻡّ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻠﻴﺨﻔﻒ ﻓﺈﻥ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺋﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﻭﺍﻟﻤﺮﻳﺾ ﻭﺫﻱ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ

“Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya. Karena di barisan ma’mum terdapat orang lemah, orang sakit dan orang yang memiliki keperluan”

Maksudnya, janganlah samakan keadaan orang lain dengan keadaanmu atau keadaan orang yang lainnya yang senang mendengarkan ceramah. Hendaknya terapkan standar yang membuat semuanya merasa lega. Maka imamilah tarawih sampai selesai, jika anda selesai dan ma’mum pun sudah selesai, silakan sampaikan apa yang hendak anda sampaikan.
Kita memohon kepada Allah agar Ia menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta amal shalih. Ajaklah mereka dengan bahasa yang menyenangkan untuk menghadiri majelis ilmu.

ﻣﻦ ﺳﻠﻚ ﻃﺮﻳﻘﺎً ﻳﻠﺘﻤﺲ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻤﺎً ﺳﻬﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺑﻪ ﻃﺮﻳﻘﺎً ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ

“Orang yang menempuh jalan untuk mendapatkan ilmu,maka Allah akan permudah jalannya menuju surga”

ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ

(Kaset Liqaa Bab Al-Maftuh No.118)

B. Syeikh Ibn Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:di tempat kami di Kuwait ada tausiah setelah empat rakaat dalam shalat tarawih, apakah ini diperbolehkan? dan jika boleh bagaimana seharusnya tausiah ini?
Beliau menjawab:
Saya berpendapat sebaiknya tidak dilakukan. Pertama: karena itu bukan termasuk tuntunan para salafus shalih. Kedua: karena sebagian orang mungkin hanya ingin datang untuk tahajud (tarawih) lalu pulang kerumahnya, maka hal ini akan menjadi rintangan dan membosankan bagi mereka, dan paksaan untuk mendengarkan tausiah ini, karena tausiah jika tidak diterima hati maka mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya, oleh karena itu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam selalu memilih waktu yang tepat untuk memberi nasihat kepada para sahabat karena beliau tidak ingin memberatkan mereka maupun mengulang-ulang tausiah, maka saya berpendapat bahwa lebih utama ditinggalkan, dan jika imam ingin menyampaikan tausiah kepada jamaah shalat maka hendaknya menjadikannya di akhir waktu, yaitu apabila shalat telah selesai. {Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hal itu dalam (Pertemuan Terbuka:118)}.

2. Oleh Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid Hafidzahullah

Pertanyaan:

Apa hukum syariat tentang pengajian yang diadakan setelah empat rakaat dalam shalat Tarawih?

Beliau menjawab:

Alhamdulillah, pelajaran yang disampaikan sebagian imam atau ustadz diantara rakaat shalat Tarawih tidak mengapa Insya Allah, yang lebih baik tidak dirutinkan, kuatir manusia meyakini bahwa itu sebagian dari shalat Tarawih, dan kuatir mereka menyakini kewajibannya sehingga barangkali mereka mengingkari orang yang meninggalkannya. Imam atau ustadz boleh saja menyampaikan tausiah kepada manusia sesuai yang mudah dari hukum syar’ie terutama masalah yang mereka perlukan dalam bulan ini dengan catatan untuk meninggalkannya sekali-kali sebagaimana disebutkan sebelumnya (Sumber: http://www.iislamqa.com/
paging_fatawa.php?bid=2264&tid=3309 )

3. Syaikh Abdullah al-Jibrin

A. Syaikh Abdullah al-Jibrin berkata: “Orang-orang pada zaman ini shalatnya pendek, mereka laksanakan satu jam atau kurang. Maka sebenarnya tidak perlu istirahat, karena mereka tidak merasa letih atau kepayahan. Akan tetapi kalau sebagian imam ada yang hendak duduk atau istirahat sebentar di sela-sela rakaat, maka lebih utama saat duduk menunggu tersebut diisi dengan nasehat, peringatan, membaca buku yang bermanfaat, menafsirkan ayat yang baru dibaca, ceramah, atau menyebutkan beberapa hukum, agar mereka tidak keluar atau bosan. Wallahu ‘alam
(Al-Ijabat Al-Bahiyyah Fi Al-Masail Ar-Ramadhaniyah, Pertanyaan kedua)
Wallahu ‘alam.

B. Syeikh Abdullah Al- Jibrin rahimahullah pernah ditanya:
Apa hikmahnya Qiyam Ramadhan disebut dengan Tarawih? Dan apa pendapat anda bahwa yang lebih utama memanfaatkan waktu istirahat dalam shalat Tarawih dengan menyampaikan kalimat atau tausiah ?

Beliau menjawab: disebutkan dalam kitab Al-Manahilul Al-Hassan (dari Al-A’raj) berkata: kami tidak mendapati manusia melainkan mereka mengutuk orang-orang kafir di Ramadhan, dia berkata: dahulu imam membaca surat Al-Baqarah dalam empat rakaat, dan apabila dia bangkit ke rakaat dua belas manusia melihatnya telah meringankan, (dari Abdullah bin Abu Bakar) berkata: aku mendengar ayahku berkata: ”dahulu kami dalam ramadhan keluar dari Qiyamul Lail lalu bergegas menyiapkan makanan, karena kuatir ketinggalan sahur”… dimana manusia dizaman sekarang meringankan shalat, yaitu mengerjakannya dalam satu jam atau kurang, maka tidak perlu lagi untuk duduk istirahat, karena mereka tidak merasakan capek atau berat, akan tetapi yang lebih utama jika sebagian imam memisahkan antara rakaat Tarawih dengan duduk istirahat, atau berhenti sebentar untuk istirahat, maka yang lebih utama duduk ini diisi dengan nasihat atau peringatan, atau membaca kitab yang bermanfaat, atau tafsir ayat yang dibaca oleh imam, atau tausiah, atau mengingatkan salah satu hukum syar’ie, sehingga mereka tidak keluar atau bosan. Wallahu A’lam

4. Syeikh Al-Albani rahimahullah

A. Syeikh Al-Albani rahimahullah pernah ditanya:
Apakah imam masjid dalam shalat Tarawih boleh menyampaikan tausiah diantara rakaat shalat?
Beliau menjawab: boleh dan tidak boleh, apabila peringatan, perintah dan larangan disebabkan adanya perkara penting yang tiba-tiba maka ini perkara wajib, adapun apabila itu dijadikan sebagai aturan kebiasaan…maka ini menyelisihi sunah.(Silsilah Huda wan Nur: 656).

B. Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata:
”Qiyam Ramadhan disyariatkan semata untuk meningkatkan taqarrub kita kepada Allah Ta’ala dengan shalat Tarawih, oleh karena itu maka kami tidak berpendapat untuk mencampuradukkan antara shalat tarawih dengan hal yang berkaitan dengan ilmu dan taklim dan semacamnya, seharusnya hanya diisi dengan shalat Tarawih yang merupakan ibadah murni, adapun ilmu maka ada waktunya, tidak dibatasi dengan waktu, hanya perlu diperhatikan maslahat orang yang belajar, ini aslinya dan saya inginkan dari sini bahwa siapa yang membuat kebiasaan mengajarkan manusia diantara setiap raka’at seperti dalam shalat Tarawih dan itu dijadikan kebiasaan, maka itu termasuk perkara baru yang menyelisihi sunah”. Disarikan dari kaset Silsilah Huda wan Nur nomer: 693 menit ke28 oleh Syeikh Al-Albani rahimahullah.

C. Syaikh Al-Albany Rahimahullah

Syaikh Husain al Awaisah mengatakan, “Kutanyakan hal ini –pengajian dalam kegiatan I’tikaf- kepada guru kami, al Albani”.

ﻓﻘﺎﻝ : ﺍﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺤﻀﺔ ﻓﻨﺤﻦ ﻻ ﻧﺮﻱ ﻫﺬﺍ ﻛﻤﺎ ﻧﻨﻜﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﻦ ﻓﺼﻠﻬﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺇﻧﺸﺎﺀ ﺍﺳﺘﺮﺍﺣﺔ ﺗﺘﺨﻠﻠﻬﺎ ﻣﻮﻋﻈﺔ ﺃﻭ ﺩﺭﺱ .
ﻭﻫﺬﺍ ﻛﻘﻮﻝ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ : ﺗﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻤﻦ ﺻﻠﻲ ﻓﻬﺬﻩ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻭﻻ ﺍﻟﺴﻠﻒ

Jawaban beliau, “I’tikaf adalah ritual ibadah sehingga kami tidak setuju dengan kegiatan ini sebagaimana kami mengingkari para imam masjid yang ketika di bulan Ramadhan membuat jeda diantara rakaat tarawih untuk istirahat yang cukup lama yang diisi dengan kultum atau pengajian. Tambahan dalam ibadah semacam ini tidak jauh beda dengan ucapan ‘taqabbalallahu’ kepada orang yang baru saja selesai mengerjakan shalat.
Ini semua adalah tambahan yang tidak ada di masa Nabi tidak pula di masa salaf” [al Mausuah al Fiqhiyah al Muyassarah jilid 3 hal 358].

5. Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al-Barraak

Beliau ditanya tentang tausiyah tarawih, jawaban Syaikh Abdur Rahman bin Nashir Al Barraak:
Alhamdulillah. Mengajarkan perkara agama kepada manusia, disyariatkan di setiap waktu. Karena hal tersebut adalah da’wah ilallah dan merupakan usaha penyebaran ajaran agama. Namun sebaiknya anda melihat masing-masing kondisi manusia, atau memilih waktu yang tepat sehingga umumnya mereka siap menerima materi. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta para sahabat. Dan Rasulullah Shallalalhu’alaihi Wasallam biasa memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah karena khawatir mereka jengkel. Ini para sahabat, dan guru mereka adalah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Demikian juga, terdapat riwayat tentang Ibnu Mas’ud bahwa beliau juga memperhatikan kesiapan orang yang diberi ceramah. Demikian teladan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan tidak ada contoh dari para sahabat dan tabi’in dalam mengkhususkan ceramah tertentu di bulan Ramadhan. Mereka bersepakat untuk memperbanyak membaca Al Qur’an dan menunda kesibukan lain seperti belajar agama atau banyak mengobrol sampai bulan Ramadhan selesai.
Berkaitan dengan hal tersebut, yaitu masalah ceramah tarawih yang dilakukan disela-sela atau setelahnya secara rutin, ini menyebabkan sebagian makmum merasa jengkel. Maka sebaiknya tidak terlalu banyak melakukannya. Yang baik, hendaknya menyampaikannya sebelum shalat fadhu atau setelah selesai tarawih, namun jangan dilakukan secara rutin, juga jangan terlalu lama.
Namun menurutku, tidak perlu diadakan ceramah tarawih sedikitpun, agar meringankan orang yang berharap agar shalat tarawih segera selesai karena memiliki keperluan. Selain itu juga, adanya ceramah tarawih ini juga dapat menghambat orang untuk melakukan aktivitas membaca Al Qur’an, yang mereka prioritaskan untuk mendapatkan keutamaan bulan Ramadhan. Karena mereka sudah memprogramkan untuk meng-khatam-kan Al Qur’an dalam waktu tertentu.
Dan perlu diketahui, ada imam-imam masjid yang berlomba-lomba memperbanyak acara pengajian dengan berbagai macam tema, ada juga yang menguranginya. Kita memohon kebaikan kepada Allah atas niat dan usaha mereka.

ﻭﺃﻥ ﻳﻨﻔﻌﻨﺎ ﺑﻤﺎ ﻋﻠﻤﻨﺎ، ﻭﺃﻥ ﻳﻠﻬﻤﻨﺎ ﻫﺪﻱ ﻧﺒﻴﻨﻪ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ

Sumber: http://islamlight.net/index.php?option
=com_ftawa&task=view&Itemid=0&
catid=349&id=27817

6. PERTANYAAN DISAMPAIKAN KEPADA SYAIKH DR. MUHAMMAD BIN MUSA AL AMIRI AL YAMANI (WAKIL LEMBAGA PERKUMPULAN ULAMA-ULAMA YAMAN,KHOTIB DAN PENGAJAR DI LEMBAGA-LEMBAGA DAKWAH YAMAN-MENANTU SYAIKH MUQBIL (ULAMA BESAR YAMAN):

ﻳﺎ ﺷﻴﺦ ﺃﻳﻦ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺎﺿﺮﺓ ﻳﻮﻣﻴّﺎ ﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﺃﻭ ﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻮﺗﺮ ؟ ﺷﻜﺮﺍ

Wahai syaikh, pendapat mana yang paling kuat tentang hukum kultum yang dilakukan setiap hari sebelum salat taraweh atau sebelum salat witir? Terima kasih

JAWABAN:

ﻻﺑﺄﺱ ﻭﺍﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﺃﺣﻴﺎنا ﺣﺘﻰ ﻻﻳﻈﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﺳﻨﺔ

Tidak mengapa, dan yang lebih utama kadang-kadang meninggalkannya agar tidak dianggap hal itu adalah sunnah.

7. PERTANYAAN YANG SAMA DISAMPAIKAN KEPADA SYAIKH PROF. DR. MUROD MAHMUD HAIDAR AL- MISHRI (PERNAH MENJADI DOSEN UNIVERSITAS AL -AZHAR MESIR DAN LIPIA JAKARTA- PAKAR FIKIH):

ﻳﺎ ﺷﻴﺦ ﺃﻳﻦ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺎﺿﺮﺓ ﻳﻮﻣﻴﺎ ﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﺃﻭ ﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻮﺗﺮ ؟ ﺷﻜﺮﺍ

Wahai syaikh, pendapat mana yang paling kuat tentang hukum kultum yang dilakukan setiap hari sebelum salat taraweh atau sebelum salat witir? Terima kasih

JAWABAN:

ﺑﺎﻻﺧﺘﺼﺎﺭ ﺍﻟﻤﺤﺎﺿﺮﺓ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻥ ﺗﻨﺎﺳﺐ ﻋﺮﻑ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻋﺎﺩﺗﻬﻢ ﻭﺍﻻ ﺗﻀﺎﻳﻘﻬﻢ ﻭﺍﻻ ﺗﻌﻄﻞ ﻭﺍﺟﺒﺎ ﺷﺮﻋﻴﺎ

Ringkasnya, kultum diperbolehkan kapanpun dengan syarat berkesesuaian dengan urf dan adat masyarakat, jika tidak sesuai urf dan adat maka mempersempit (waktu dan aktivitas) mereka dan bisa menghalangi kewajiban-kewajiban syari mereka.

8. PERTANYAAN YANG SAMA DISAMPAIKAN KEPADA SYAIKH ABDUL WAHHAB AL-HUMAIQONY AL-YAMANY (DOSEN UNIVERSITAS AL-IMAN YAMAN, KHOTIB DAN PENGAJAR DI LEMBAGA-LEMBAGA DAKWAH YAMAN)

ﻳﺎ ﺷﻴﺦ ﺃﻳﻦ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺤﺎﺿﺮﺓ ﻳﻮﻣﻴﺎ ﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﺃﻭ ﻗﺒﻞ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻮﺗﺮ ؟ ﺷﻜﺮﺍ

Wahai syaikh, pendapat mana yangg paling kuat tentang hukum kultum yangg dilakukan setiap hari sebelum salat taraweh atau sebelum salat witir? Terima kasih

ﻓﻲ ﺃﻱ ﻭﻗﺖ ﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﻦ ﻭﻳﻨﻔﺮﻫﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﺍﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﺁﻛﺪ

Kapan saja dilakukan, selama tidak menyulitkan orang-orang yang salat dan tidak menjadikan ia lari dari salat taraweh padahal salat taraweh yang lebih ditekankan
(daripada kultum).

Dari uraian diatas bahwa kultum tarawih tidak mutlak terlarang apalagi sampai pada level kebid’ahan sebagaimana anggapan sebagian orang. Kultum tarawih boleh-boleh saja dengan syarat yang sebagaimana dijelaskan dalam jawaban-jawaban para ulama dan masyayikh diatas, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

Referensi: {Dari situs-situs Islam baik luar maupun dalam negeri dan tanya jawab secara langsung kepada para masyayikh}

Oleh: Abul Fata Miftah, Lc

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *