Ketika Seseorang Memulai Shalat Sunnah Qobliyah Sedangkan Muadzin Telah Iqomat Dan Imam Juga Memulai Shalat Wajib, Apakah Shalat Sunnah Qobliyah Dibatalkan?

Ketika Seseorang Memulai Shalat Sunnah Qobliyah Sedangkan Muadzin Telah Iqomat Dan Imam Juga Memulai Shalat Wajib, Apakah Shalat Sunnah Qobliyah Dibatalkan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:

Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama:

Pertama: Apabila Muadzin sudah iqomat dan imam memulai shalat berjamaah sedangkan ia baru memulai shalat sunnah qobliyah maka hendaknya ia membatalkan shalat sunnah qobliyah tersebut.

Kedua: Tetap melanjutkan shalat sunnah qobliyah walaupun tertinggal satu atau dua rakaat atau bahkan tertinggal semua rakaat namun dia masih bisa takbiratul ihram sebelum imam salam (sehingga masih mendapatkan jamaah bersama imam).

Pendapat yang tepat adalah apabila seseorang shalat sunnah qobliyah (sedangkan muadzin sudah iqomat dan imam memulai shalat jamaah) sedangkan ia ada dirakaat pertama (dalam shalat qobliyah) maka hendaknya ia membatalkannya (kemudian bergabung bersama imam untuk shalat wajib), adapun jika ia ada di rakaat kedua (pada shalat qobliyah) maka hendaknya ia menyelesaikannya (dengan agak dipercepat). [Syarah Riyadhus Shalihin]

Tentang masalah ini terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

ﺇِﺫَﺍ ﺃُﻗِﻴﻤَﺖِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓُ ﻓَﻼَ ﺻَﻼَﺓَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮﺑَﺔُ

“Jika telah ditegakkan shalat maka tidak ada shalat selain shalat yang wajib.” (HR. Muslim).

Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat

Oleh: Abul Fata Murod, S. Ud, Lc

Artikel:alghurobasite.wordpress.com

Inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *