Mengumumkan Kematian Seseorang Yang Terlarang Dan Yang Diperbolehkan

Mengumumkan Kematian Seseorang Yang Terlarang Dan Yang Diperbolehkan

Kematian adalah sesuatu yang pasti akan datang menghampiri setiap manusia, tidak ada satupun orang yang mampu menghindar darinya. Ratusan bahkan ribuan orang yang kita telah mengetahui atau mendengar informasi kematiannya baik kerabat, teman, maupun tetangga.

Perihal menginformasikan kematian seseorang ternyata ada yang diperbolehkan dan ada yang terlarang. Berikut ini uraian ulama tentang masalah ini:

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata:

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺤﻘﻘﻮﻥ ﻭﺍﻷﻛﺜﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ : ﻳُﺴﺘﺤﺐّ ﺇﻋﻼﻡُ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﻗﺮﺍﺑﺘﻪ ﻭﺃﺻﺪﻗﺎﺋﻪ ﻟﻬﺬﻳﻦ ﺍﻟﺤﺪﻳﺜﻴﻦ . ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﺍﻟﻨﻌﻲُ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻧﻌﻲ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ، ﻭﻛﺎﻧﺖ ﻋﺎﺩﺗﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﻣﻨﻬﻢ ﺷﺮﻳﻒٌ ﺑﻌﺜﻮﺍ ﺭﺍﻛﺒﺎً ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺒﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﻧﻌﺎﻳﺎ ﻓﻼﻥ، ﺃﻭ ﻳﺎ ﻧﻌﺎﻳﺎ ﺍﻟﻌﺮﺏ : ﺃﻱ ﻫﻠﻜﺖ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﺑﻤﻬﻠﻚ ﻓﻼﻥ، ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﻌﻲ ﺿﺠﻴﺞ ﻭﺑﻜﺎﺀ . ﻭﺫﻛﺮ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﺟﻬﻴﻦ ﻷﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻹِﻳﺬﺍﻥ ﺑﺎﻟﻤﻴﺖ ﻭﺇﺷﺎﻋﺔ ﻣﻮﺗﻪ ﺑﺎﻟﻨﺪﺍﺀ ﻭﺍﻹِﻋﻼﻡ، ﻓﺎﺳﺘﺤﺐّ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﻀﻬُﻢ ﻟﻠﻤﻴﺖ ﺍﻟﻐﺮﻳﺐ ﻭﺍﻟﻘﺮﻳﺐ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺼﻠّﻴﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﻟﺪّﺍﻋﻴﻦ ﻟﻪ . ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀُﻬﻢ : ﻳُﺴﺘﺤﺐّ ﺫﻟﻚ ﻟﻠﻐﺮﻳﺐ ﻭﻻ ﻳُﺴﺘﺤﺐّ ﻟﻐﻴﺮﻩ . ﻗﻠﺖ : ﻭﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎً ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺠﺮّﺩ ﺇﻋﻼﻡ : ﻭﻗﺪ ﺃﻭﺿﺤﺖُ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﺏَ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ، ﻭﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ، ﻭﺟﻤﻌﺖُ ﻓﻴﻪ ﺃﻗﻮﺍﻝَ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﻣﻊ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻭﺍﻵﺛﺎﺭ، ﻭﻗﺪ ﻟﺨَّﺼﺖُ ﻣﻘﺎﺻﺪﻩ ﻫﻨﺎ، ﻓﻤﻦ ﺃﺭﺍﺩَ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻃﺎﻟﻊَ ﺫﻟﻚ، ﻭﺑﺎﻟﻠّﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ

“Ulama Muhaqqiqun (ahli menetapkan dan memantapkan hukum) dan mayoritas sahabat kami (ulama syafiiyyah) dan ulama lainnya mengatakan: “Dianjurkan menginformasikan (kematian seseorang) kepada keluarga mayit, saudara mayit dan teman-teman mayit berdasarkan dua hadis ini. (Para ulama) mengatakan bahwa An-na’yu (Mengumumkan kematian) yang dilarang) adalah anna’yu jahiliyah dimana kebiasaan mereka ketika menjumpai kematian salah seorang tokoh yang dihormati, mereka mengutus salah seorang (penunggang kuda) agar meneriakkan: na’aya fulan atau ya na’aya al-‘arob yang artinya adalah telah binasa bangsa arab dengan kematian fulan (tokoh yang dihormati bangsa arab atau semisalnya), disertai rintihan dan tangisan. Penulis kitab Al-Hawi (dari kalangan ulama madzhab syafii) menyebutkan dua pendapat ulama syafii tentang anjuran mengumumkan kematian seseorang atau menyebarkan beritanya dengan dengan pengumuman (mengeraskan suara), maka sebagian ulama menganjurkan untuk mayit yang dikenal maupun yang tidak dikenal agar banyak yang mensalati dan mendoakannya. Adapun sebagian ulama bahwa (Mengumumkan mayit dengan mengeraskan suara) hanya untuk mayit yang tidak dikenal bukan yang lain. Aku berkata (Imam An-Nawawi): Pendapat yang terpilih adalah dianjurkan mengumumkan mayit secara mutlak jika itu sekedar pengumuman (bukan An-na’yu yang terlarang). Dan aku telah menjelaskan pembahasan ini dalam syarah Sahih Al-Bukhari, Syarah Al-Muhadzdzab, dan aku kumpulkan pendapat-pendapat para imam disertai hadis-hadis dan atsar-atsar, dan aku ringkas tujuan-tujuannya disana, yang berkeinginan menambah (pengetahuan) silakan di baca. Wabillahi at-taufiq. [Lihat kitab Al-Adzkar dalam bab bolehnya mengumumkan kematian seseorang kepada sahabat dan kerabatnya serta larangan an-na’yu]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam berkata: “Dianjurkan An-na’yu (mengumumkan kematian seseorang) karena adanya maslahat, yaitu memperbanyak jamaah yang mensalati, juga dalam rangka memberikan informasi kepada keluarga terdekatnya, dan ini bukanlah (An-na’yu) yang dilarang seperti dalam hadits “Hati-hatilah dengan an-na’yu (mengumumkan kematian seseorang), karena sesungguhnya termasuk perbuatan jahiliyyah”, yaitu mengumumkannya dengan cara berteriak-teriak ditempat yang tinggi disertai pujian-pujian (kepada si mayit) baik yang sesuai fakta maupun tidak sesuai fakta alias pujian atau cerita fiktif (yang disandarkan kepada si mayit), karena hal ini bisa mendatangkan banyak efek negatif . [Lihat Kitab Taisirul ‘Allam Syarah ‘Umdatul Ahkam Dalam Bab Shalat Ghaib Dan Shalat Di Kuburan]

Itulah uraian ulama tentang mengumumkan kematian seseorang yang  terlarang dan yang diperbolehkan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan kita. Wallahu A’lam

Oleh: Abul Fata Murod, Lc

Artikel:

alghurobasite.wordpress.com

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *