KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

NAJISKAH KOTORAN DAN KENCING HEWAN?
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat para ulama, yaitu:
Pertama: Kotoran dan kencing semua hewan adalah najis. Ini pendapat Asy-Syafii dan Abu Hanifah. Diantara dalilnya adalah larangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat di kandang onta, karena ada kotoran dan kencingnya yang najis. Mereka menyamakan dengan kotoran dan kencing manusia. Mereka mengatakan bahwa bolehnya berobat dengan kencing onta karena orang tersebut sedang sakit dan dalam kondisi tersebut menuntut kebolehan.
Kedua: Kotoran dan kencing semua hewan adalah suci. Ini pendapat sebagian ulama. Mereka menganggap bahwa larangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat di kandang onta bukan karena najis akan tetapi larangannya adalah mendirikan ibadah di tempat tersebut. Dan mereka menyamakan dengan kotoran dan kencing hewan yang dimakan dagingnya yang menurut sebagian ulama itu tidak najis.
Ketiga: Kotoran dan kencing hewan hukumnya mengikuti hukum dagingnya. Jika hewan tersebut dagingnya halal dimakan maka kotoran dan kencingnya adalah suci, sebaliknya jika hewan tersebut dagingnya haram dimakan maka kotoran dan kencingnya adalah najis. Diantara dalil mereka adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membolehkan berobat dengan kencing onta, hal ini menunjukkan kencing dan kotoran hewan yang dimakan dagingnya adalah suci.
Adapun dalil najisnya kotoran dan kencing hewan yang dagingnya haram dimakan adalah sebuah hadis sahih dimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika hendak membersihkan diri dari buang hajat, beliau memerintahkan sahabat untuk mengambil tiga batu. Kemudian sahabat tersebut mencarinya dan setelah itu menyerahkan dua batu dan satunya adalah kotoran keledai (jenis yang haram dimakan) yang sudah kering dan mengeras, maka rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran keledai tadi seraya mengatakan “ini adalah najis”. Dan pendapat inilah yang diambil oleh madzhab maliki dan hambali.
Inilah pendapat para ulama tentang hukum kotoran dan kencing hewan.
Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat
Sumber:
Diringkas dari kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Karya Imam Al-Qadhi Ibnu Rusyd dan Kitab Al-Wajiz Karya Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi
Oleh: Abul Fata Miftah, Lc
Bogor, 19 Oktober 2017
Artikel:
www.inilahfikih.com
============================
Bagi bpk/ibu yang hendak beramal jariyah untuk wakaf quran, buku islami, dan dakwah bisa hubungi kami di: 085 312 744 479 (sms/wa). Semoga menjadi amal yang terus mengalirkan pahala walau jasad ada di liang lahat. Harta hakiki adalah harta yang bermanfaat disaat hidup dan mati kita.