Ulama Madzhab Syafii Berbicara Tentang Alat-Alat Musik

Ulama Madzhab Syafii Berbicara Tentang Alat Musik

Bermain alat musik atau mendengarkan alat musik sudah menjadi bagian dari hobi kebanyakan orang.

Kebanyakan orang menganggap bahwa memainkan alat musik atau mendengarkan alat musik adalah sesuatu yang wajar dan sah-sah saja, tidak ada sangkut pautnya dengan urusan agama layaknya makan dan minum.

Ketika disampaikan kepadanya bahwa musik itu diharamkan dalam Islam, maka spontan ia menolak keras. Bagaimana tidak, bagi dia mendengarkan alat musik adalah hiburan yang membuat dirinya tenang, senang, berkhayal dan terhibur.

Seringkali kita dengar ucapan dari para pecinta musik, “masak sih musik haram, kan hobi, seni, budaya, gaul, hiburan, ngilangin penat dan kegalauan”. Seringkali juga mendengar ucapan mereka “ulama mana yang Mengharamkan musik, wong malah ada yang berdakwah pakai musik, masak musik diharamkan”.

Dari situ perlu kiranya kami mencoba untuk menelaah kitab-kitab para ulama khususnya dalam madzhab syafii untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pandangan mereka terhadap alat musik. Kami anggap bahwa yang lebih paham tentang urusan agama adalah para ulama karena merekalah yang lebih paham Al-Quran, Al-Hadis dan hukum-hukum Islam. Dan semoga menjadi tambahan ilmu bagi siapa saja yang belum mengetahui tentang masalah ini.

Berikut pendapat ulama-ulama madzhab syafii mengenai alat musik, memainkan dan mendengarkannya:

1. Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah berkata: Al-Hasan Al-Basri rahimahullah mengatakan bahwa firman-Nya: Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan. (Luqman: 6) Maksudnya, nyanyian dan seruling (musik). [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

2. Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafii ketika berbica tentang syarat diwajibkan mendatangi walimah pernikahan adalah “Tidak ada kemungkaran didalamnya, contohnya minum khamr dan alat-alat musik seperti seruling dan lainnya.” [Lihat Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah]

3. Syaikh DR. Musthafa Dib Al-Bugha berkata: “Jual beli sesuatu yang najis dan tidak ada manfaatnya maka hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan pandangan syariat, seperti khamr, babi, alat-alat musik dan lain sebagainya. (Lihat Kitab At-Tahdzib Fi Adillat Matan Al-Ghayat Wa At-Taqrib Al-Masyhur Bi Matan Abi Syuja’ Fi Al-Fiqh Asy-Syafii Bab Macam-Macam Jual Beli)

4. Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Minhajuth Thalibin dalam bab walimah beliau berbicara tentang wajibnya datang ke acara walimah akan tetapi disyaratkan ketika tidak ada kemungkaran dalam acara tersebut diantaranya dimainkan seruling.

5. Syaikh Zainuddin Al-Malibari Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Irsyadul Ibad berkata:

الأصوات المحرمات, المطربة وغيرها من الأوتار وغيرها لأن اللذة الحاصلة منها تدعو إلي فساد كضرب خمر ولأنها شعار أهل الفسق كما مر

“Suara-suara yang diharamkan, suara biduan, gitar dan sejenisnya, karena kenikmatan yang diperoleh bisa mendatangkan kerusakan seperti minum arak (minuman keras) dan hal tersebut merupakan syiar orang-orang yang fasik sebagaimana yang telah terdahulu.”

الات اللهو المحرمة كالطنبور والرباب والمزمار. بل (و) جميع الأوتار

“Alat-alat lahwi, alat musik untuk permainan yang diharamkan adalah seperti genderang, rebana, dan seruling dan bahkan semua alat musik yang menggunakan tali (biasanya terbuat dari senar atau kawat)”

6. Imam Ibnu Naqib Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Umdatussalik Wa Uddatunnasik dalam bab walimah ketika berbicara tentang wajibnya datang ke acara walimah juga mensyaratkan ketika tidak ada kemungkaran dalam acara tersebut diantaranya dimainkan seruling.

7. Syaikh Abdullah bin Husain bin Tohir Ba Alawi Al-Hadhromi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Sullam At-Taufiq dalam bab maksiatnya kuping: “Diantara maksiat kuping adalah mendengarkan perkataan seseorang padahal itu sudah disembunyikan (bersifat rahasia), mendengarkan seruling, biola, dan suara-suara yang diharamkan”. Beliau juga berkata dalam bab maksiatnya tangan: “Diantara maksiat tangan adalah…..permainan yang menggunakan alat musik yang diharamkan seperti biola, rebab (jenis alat musik dengan senar), seruling dan gitar.”

Inilah beberapa pendapat ulama madzhab syafii tentang alat musik, memainkan dan mendengarkannya. Belum lagi jika kita kaji dengan melihat ayat, hadis sahih dan pendapat ulama madzhab lainnya maka kita akan dapati tentang haramnya alat-alat musik, mendengarkan dan memainkannya bahkan menjualnya.  Semoga bermanfaat

 

Oleh: Abul Fata Miftah, S. Ud, Lc

 

Bogor, 30 Oktober 2017

Artikel:

www.inilahfikih.com

 

Donasi untuk dakwah dan pembinaan ummat:

085 312 744 479

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *