BOLEHKAH WANITA KETIKA SHALAT MEMAKAI CADAR?

BOLEHKAH WANITA KETIKA SHALAT MEMAKAI CADAR?

Seorang wanita ketika melaksanakan shalat pada asalnya harus membuka wajahnya, bahkan dimakruhkan baginya menutup wajah.

Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali rahimahullah berkata:

لَا يَخْتَلِفُ الْمَذْهَبُ فِي أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ كَشْفُ وَجْهِهَا فِي الصَّلَاةِ، وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ. وَأَنَّهُ لَيْسَ لَهَا كَشْفُ مَا عَدَا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

“Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan madzhab bahwa wanita diperbolehkan membuka wajahnya saat shalat, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan dikalangan para ulama. Dan sesungguhnya tidak diperbolehkan membuka selain wajah dan kedua telapak tangannya.” [Lihat Kitab Al-Mughni]

Beliau rahimahullah juga berkata:

وَيُكْرَهُ أَنْ تَنْتَقِبَ الْمَرْأَةُ وَهِيَ تُصَلِّي لِأَنَّهُ يُخِلُّ بِمُبَاشَرَةِ الْمُصَلَّى بِجَبْهَتِهَا وَأَنْفِهَا، وَيَجْرِي مَجْرَى تَغْطِيَةِ الْفَمِ لِلرَّجُلِ، وَقَدْ نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْهُ. قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ وَقَدْ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالْإِحْرَامِ

“Dan dimakruhkan bagi wanita memakai cadar ketika shalat karena bisa menghalangi jidat dan hidung menyentuh tempat shalat, berlaku pula bagi lelaki yang menutupi mulutnya (dengan kain). Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang perbuatan tersebut. Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan, ulama sepakat bahwa wanita wajib membuka wajahnya ketika shalat dan ihram.” [Lihat Kitab Al-Mughni]

Akan tetapi apabila wanita shalat di tempat umum yang terdapat para lelaki bukan mahrom maka ia diperbolehkan menutup wajahnya, bahkan diharamkan membuka wajahnya apabila dengan membuka wajahnya bisa menimbulkan kerusakan atau fitnah diantara para lelaki tersebut.

Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan hafidzahullah mengatakan: “Wanita adalah aurat kecuali wajahnya saat shalat. Adapun telapak tangan dan telapak kaki ada perbedaan pendapat. Hal ini jika tidak ada seorang laki-laki bukan mahrom yang melihatnya . Jika ada seorang laki-laki bukan mahrom yang melihatnya maka ia wajib menutupinya sebagaimana wajah, juga tangan dan telapak kaki sebagimana seorang wanita untuk menutup diri dari pandangan laki- laki ketika berada di luar shalat. Oleh karenanya, seorang wanita di dalam shalatnya harus menutup kepala, leher, serta bagian tubuh yang lain sampai punggung kedua kakinya.” [Lihat Kitab Tanbihat ‘Ala Ahkamin Takhtashshu Binnisai]

Imam Taqiyuddin al-Hishni asy-Syafii rahimahullah berkata: “Dimakruhkan bagi seorang laki-laki shalat menggunakan pakaian yang bergambar, menutup mulutnya (dengan kain). (Dimakruhkan) bagi wanita memakai cadar (menutup wajah) kecuali dia shalat di masjid dan di sana ada laki-laki bukan mahrom yang tidak bisa menghindari dari melihat wajah wanita tersebut, apabila laki-laki itu dengan melihat wajah wanita tersebut kemudian menimbulkan kerusakan atau fitnah maka haram bagi wanita tersebut menampakkan wajahnya dan ini banyak terjadi di tempat-tempat yang biasa dikunjungi seperti di Baitul Maqdis- semoga Allah menambahkan kemuliaannya- maka hendaknya meninggalkan perbuatan tersebut (yaitu membuka wajah). ” [Lihat Kitab Kifayatul Akhyar].

Semoga Bermanfaat

 

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud

Artikel:

www.inilahfikih.com

Moslem Store:

www.toko.inilahfikih.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *