Hukum Minum Obat Pencegah Haid

Hukum Minum Obat Pencegah Haid

Seorang wanita tentunya memiliki keinginan dan antusias tinggi untuk melaksanakan ibadah kepada Allah secara sempurna layaknya seorang laki-laki.

Akan tetapi hal itu terkadang tidak bisa terealisasikan oleh seorang wanita, karena memang secara ketetapan bahwa Allah memberikan perbedaan antara wanita dan laki-laki.

Wanita memiliki kebiasaan haid berbeda dengan laki-laki yang tidak memiliki kebiasaan tersebut, sehingga bagi wanita dalam melaksanakan ibadah seperti shalat, thowaf, membaca Al-Quran, puasa dan lain sebagainya tidak bisa dilaksanakan secara sempurna.

Rasa antusias tersebut membuat dirinya mengkonsumsi obat pencegah haid agar ibadahnya bisa maksimal dan sempurna. Lalu pertanyaannya, bolehkah perbuatan seperti ini dilakukan?

Para ulama telah menjelaskan bahwa perbuatan seperti ini diperbolehkan dengan syarat bahwa obat yang dikonsumsi aman atau tidak membahayakan dirinya dan telah direkomendasikan oleh pihak yang berwenang dan bagi yang memiliki suami harus meminta izin kepadanya.

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah berkata:

رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ – رَحِمَهُ اللَّهُ -، أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ تَشْرَبَ الْمَرْأَةُ دَوَاءً يَقْطَعُ عَنْهَا الْحَيْضَ، إذَا كَانَ دَوَاءً مَعْرُوفًا

Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata: “Tidak mengapa bagi seorang perempuan minum obat untuk mencegah haid apabila obat tersebut sudah dikenal (terekomendasi)” [ Lihat Kitab Al-Mughni Pasal Tidak Mengapa Minum Obat Bagi Perempuan Untuk Mencegah Haid]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Seorang perempuan boleh menggunakan alat atau obat yang dapat mencegah haidnya datang dengan dua syarat: Pertama, tidak ditakutkan muncul hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Kedua, Penggunaan itu berdasarkan izin suami. ” [Lihat Kitab Shahih Fikih Wanita Bab Haid]

Semoga bermanfaat

✏Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud (Pembina web www.inilahfikih.com)

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *