HAL-HAL YANG DISYARI’ATKAN DAN DILARANG PADA BULAN SYA’BAN

HAL-HAL YANG DISYARI’ATKAN DAN DILARANG PADA BULAN SYA’BAN

  1. Hal-hal yang disyari’atkan pada bulan Sya’ban

Pertama: Barangsiapa yang ketika bulan Sya’ban sudah datang dan masih mempunyai kewajiban untuk mengqodho puasa Romadhon, maka wajib baginya untuk segera melaksanakannya dengan segala kemampuannya dan tidak boleh menundanya setelah bulan Romadhon berikutnya tanpa ada udzur (halangan).

Kedua: Disunnahkan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, karena nabi  dahulu melakukan ini dan selalu menjaganya. Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari hadits Aisyah , ia berkata: “Saya tidak pernah melihat Rosululloh   menyempurnakan puasa satu bulan penuh, kecuali pada bulan Romadhon dan tidak melihatnya memperbanyak puasa selain bulan Sya’ban.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

Hikmah dari hal tersebut –wallohu’alam- adalah bulan Sya’ban bagaikan pembuka untuk puasa di bulan Romadhon, sehingga menjadi waktu untuk berlatih sebelum puasa di bulan Romadhon. Begitu juga, ketika seseorang puasa di bulan Romadhon tidak merasakan kesulitan dan merasa berat, karena telah terlatih dan ter-biasa untuk berpuasa dan menemukan manis dan lezatnya berpua-sa pada bulan Sya’ban. Sehingga, ia akan melaksanakannya deng-an kuat dan bersungguh-sungguh ketika memasuki puasa di bulan Romadhon, sedangkan dirinya telah terbiasa melakukan ketaatan kepada Alloh .

Ketiga: Seorang Muslim tidak boleh menyambung puasa bulan Sya’ban dengan bulan Romadhan, tetapi memutusnya dengan tidak berpuasa pada dua hari terakhir bulan Sya’ban. Kecuali dua hari tersebut bertepatan dengan kebiasaan seseorang dalam melakukan puasa sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis, maka ia boleh berpuasa pada hari itu.

Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairoh , bahwa Nabi  bersabda: “Janganlah kalian mendahului Romadhon dengan puasa pada satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa (pada hari itu) maka berpuasalah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Adapun hikmah yang terkandung di dalamnya, para ulama mengatakan, ”Agar puasa Romadhon tidak ditambah dengan puasa yang lain, seperti halnya tidak boleh puasa pada hari raya. Di samping itu, agar dipisahkan antara amalan wajib dengan amalan sunnah dalam ibadah, seperti tidak menyambung antara sholat sunnah dengan sholat fardhu.”

Pendapat lain menyebutkan, ”Dilarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Romadhon, kerena Romadhon dilakukan setelah melihat bulan dan barang siapa mendahuluinya dengan berpuasa satu atau dua hari, berarti ia telah meragukan cara tersebut.”

2. Hal-hal yang Dilarang pada Bulan Sya’ban

Pertama: Mengkhususkan hari atau malam pertengahan bulan Sya’ban (nisfu Sya’ban) untuk berpuasa atau melakukan sholat. Sebab, hal ini tidak dianjurkan oleh Nabi  dan tidak pernah dilakukan oleh para Sahabatnya, bahkan hal ini termasuk yang diada-adakan dalam masalah agama.

Kedua: Memuliakan malam nisfu Sya’ban. Hafiz bin Rojab  mengatakan, “Hadits yang berkaitan dengan kemuliaan malam nisfu Sya’ban sangat banyak, dan ulama berbeda pendapat padanya, sebagian besar menyatakan bahwa hadits tersebut dho’if, sedangkan Ibnu Hibban  menshohihkan sebagian hadits tersebut dan menyebutkannya dalam kitab Shohihnya.

Ketiga: Sebagian ulama tafsir menyebutkan bahwa malam yang penuh berkah, yaitu pertama kali al-Qur’an diturunkan adalah malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 Sya’ban), sebagaimana yang disebutkan dalam firman Alloh : “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi, dan sesungguhnya Kamilah yang memberi peringatan.” (QS. ad-Dukhon: 3)

Namun, perkataan ini tidak benar dan bertentangan dengan al-Qur’an dan para ulama peneliti hadits menolak pendapat ini. Imam Qurthubi  mengeluarkan dalam tafsirnya, dengan menukil dari pernyataan Abu Bazar al-Arobi , “Di antara Ulama, ada yang menyebutkan bahwa maksud dari Lailatul Qodar adalah malam nisfu Sya’ban, pendapat ini tidak benar karena Alloh  berfirman: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al- Qur‘an…” (QS. al-Baqoroh: 185)

Alloh  menyebutkan bahwa waktu turunnya adalah bulan Romadhon, dan dalam ayat lain disebutkan bahwa waktunya adalah malam hari, sebagaimana firman Alloh , “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam yang diberkahi.” (QS. ad-Dukhon: 3)

Barang siapa yang menyatakan bah-wa malam tersebut adalah malam yang lain, maka ia telah mendustakan Alloh . Ibnu Katsir  menjelaskan dalam tafsirnya, “Barang siapa yang mengatakan bahwa Lailatul Qodar adalah malam nisfu Sya’ban, seperti yang diriwayatkan oleh Ikrimah, naka ia telah banyak kehilangan manfaat karena al-Qur’an telah menyatakan bahwa hal tersebut terjadi pada bulan Romadhon.”

“Ya Allah, jadikanlah sebaik-baik amal kami pada akhirnya; sebaik-baik hari kami hari pertemuan kami dengan-Mu, berilah kami petunjuk dan kebenaran. Curahkan nikmat-Mu kepada kami, baik yang lahir maupun yang bathin. Jadikanlah amal kami ikhlas di hadapan-Mu. Berilah kami pemahaman dalam agama. Ajarkanlah kepada kami apa yang kami tidak tahu dan jadikanlah apa yang Engkau ajarkan kepada kami itu bermanfaat. Engkau adalah ahli dalam hal ini dan kuasa atasnya. Semoga sholawat dan salam tetap terlimpahkan kepada hamba dan Rosul-Mu Muhammad , keluarga, dan para shahabatnya”. Amiin.

Sumber:

Disalin dari Buletin As-Silmi Bogor

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *