KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
KULIT HEWAN QURBAN IKUT DISEDEKAHKAN
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya. (Muttafaq Alaihi)
Imam Ash-Shon’ani rahimahullah berkata:
ودل على أنه يتصدق بالجلود والجلال كما يتصدق باللحم، وأنه لا يعطي الجزار منها شيئاً أجرة، لأن ذلك في حكم البيع لاستحقاقه الأجرة، وحكم الأضحية حكم الهدي في أنه لا يباع لحمها ولا جلدها ولا يعطى الجزار منها شيئاً
“Menunjukkan bahwa hendaknya menyedekahkan kulitnya, pakaiannya, sebagaimana menyedekahkan dagingnya. Dan tidak memberikan sedikitpun kepada jagal sebagai upah kepadanya, karena sama saja seperti jual beli yang berhak menerima upah, hukum seputar qurban sama dengan hukum hadyu (sembelihan orang yang sedang haji) yaitu tidak diperkenankan menjual daging maupun kulitnya juga tidak memberikan upah jagal dari daging atau anggota hewan sembelihan. “
Menjual Daging Atau Anggota Hewan Qurban
Mayoritas ulama diantaranya Imam Asy-Syafii dan Imam Ahmad melarang menjual sesuatu dari anggota badan hewan kurban, baik kulitnya, bulu, daging, tulang, maupun selainnya. Adapun Imam Abu Hanifah membolehkan menjual sesuatu dari hewan kurban dan menyedekahkan harganya, namun ini pendapat yang lemah. Ulama lain diantaranya Imam Ibnu Rusyd menyatakan dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muqtashid bahwa Imam Abu Hanifah membolehkan menjual kulit hewan qurban dengan sistem barter dengan barang bukan menerima hasil penjualan berupa dinar atau dirham (uang).
Syaikh Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin An-Naqib dalam kitab ‘Umdatussalik Wa ‘Uddatunnasik berkata: ” Kulit hewan kurban disedekahkan atau dimanfaatkan untuk sesuatu di rumah, tidak boleh menjualnya dan juga tidak boleh menjual dagingnya”
Jadi, bagi orang yang berkurban atau yang mewakilkannya (panitia) hendaknya menyedekahkan kulitnya sebagaimana menyedekahkan dagingnya bukan menjualnya. Wallahu a’lam
@Akhukum Fillah:
Abul Fata Miftah Murod, Lc
Artikel:
www.inilahfikih.com