KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MENYEMBELIH BINATANG YANG BENAR DAN ADABNYA
Dari Enung, pak ustad, bagaimana adab dan cara menyembelih binatang secara benar?
Jawaban: Adab menyembelih hewan adalah sebagai berikut;
1. Membaca basmalah.
2. Dilakukan oleh orang muslim atau jika tidak ada ahli kitab dan berakal.
3. Menggunakan senjata tajam seperti pisau, golok, pedang, arit dan semisalnya. Di-larang menyembelih dengan kuku, gigi, kayu, tulang sekalipun tajam.
4. Menajamkan senjata atau alat yang akan digunakan untuk menyembelih.
5. Harus memutus urat tebal yang ada di sekitar leher.
6. Tidak memperlihatkan alat sembelihan kepada hewan yang akan disembelih.
7. Tidak memperlihatkan hewan yang sedang disembelih kepada hewan lain yang akan disembelih.
8. Menghadap ke arah kiblat.
Adapun caranya, Syaikh Abdul Aziz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan;
1. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
2. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
3. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi ,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan.” (Lihat Kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzab). Wallahu a’lam.