KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
FIKIH ZHIHAR
Syaikh Abdullah Alu Bassam berkata, “Zhihar artinya mengharamkan dirinya untuk menyetubuhi istrinya. Karena ia telah menyamakan istrinya dengan orang yang diharamkan untuk disetubuhi dari mahram-mahramnya misalnya ibunya. Apabila ia telah menzhihar, maka diharamkan menyetubuhi
istri yang dizhihar sampai membayar kaffarat. Ini adalah
kesepakatan para ulama. Diharamkan menyetubuhi istri yang dizhihar sebelum membayar kaffarat. Apabila menyetubuhi disela- sela membayar kaffarat berupa memerdekakan budak atau dengan memberi makan enam puluh orang miskin, maka diharamkan.
Dalam kitab fikih manhaji disebutkan, zhihar adalah suami menyamakan istrinya dengan salah satu mahramnya tentang keharaman menikah dengannya, seperti ibunya dan saudar perempuannya.
Zhihar hukumnya haram. Adapun lafadz zhihar ada dua;
1. Sharih atau jelas seperti ucapan suami kepada istrinya, “Bagiku engkau seperti punggung ibuku.”
2. Kinayah atau sindiran, seperti ucapan suami kepada istrinya, “Bagiku, engkau seperti ibu dan saudara perempuanku”
Kafarat dzihar adalah;
1. Memerdekakan budak
2. Apabila tidak ada budak atau tidak mampu, maka puasa selama 2 bulan berturut-turut
3. Jika tidak mampu puasa, maka memberi makan 60 orang miskin. Wallahu a’lam
Oleh: Abul Fata Miftah, Lc