MERAIH PAHALA DAKWAH DENGAN MENDUKUNG DAKWAH DAN KADER DAKWAH

MERAIH PAHALA DAKWAH DENGAN MENDUKUNG DAKWAH DAN KADER DAKWAH

Seseorang yang ikut andil mendukung dakwah dengan memberikan hartanya atau segala sarana yang dipergunakan untuk melancarkan kegiatan dakwah atau menyiapkan para kader dakwah sesungguhnya ia akan mendapatkan pahala dakwah.

Hal ini merujuk kepada beberapa riwayat berikut ini;

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasalllam bersabda;

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا

“Siapa yang menyiapkan kebutuhan seorang yang berperang fi sabilillah maka sungguh ia telah ikut berperang. Dan siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang fi sabilillah dengan baik maka sungguh ia telah ikut berperang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Juga dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi)

Apabila seseorang yang menyiapkan segala sarana atau kebutuhan orang yang berjihad dan memberi atau menyiapkan menu berbuka untuk orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala jihad dan puasa, maka begitu pula seseorang yang menyerahkan hartanya atau segala sarana untuk melancarkan kegiatan dakwah dan kader dakwah, karena ketiga amalan tersebut sama-sama merupakan amal shaleh yang syariatkan oleh Allah `Azza Wajalla.

Imam Ibnu Rojab Al-Hambali dalam kitabnya Lathoiful Ma’arif berkata: “Membantu orang yang berpuasa dan berdzikir kepada Allah serta dalam amal ketaatan mereka, maka orang yang menolong mereka berhak mendapatkan pahala seperti mereka. Sebagaimana orang-orang yang menyiapkan perbekalan seorang mujahid, maka berarti ia juga telah berjihad, siapa saja yang menjaga keluarga orang yang sedang berperang, maka ia juga telah berperang. ” (Lihat Kitab Lathoiful Ma’arif)

Keutamaan ini sesuai pula dengan firman Allah `Azza Wajalla;

هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula” (QS. Ar-Rahman: 60)

Sesuai pula dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893). Wallahu a`lam

Oleh: Abul Fata Miftah, Lc

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *