KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MENGADAKAN RAPAT DAN PELATIHAN DI MASJID, BOLEHKAH?
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, afwan Ustad saya mau tanya apakah boleh mengadakan acara di mesjid seperti rapat sekolah atau pelatihan materi yg disitu diberi makanan dan banyak juga yang memanfaatkan acara tersebut untuk berjualan dan masih berada di dalam masjid. Demikian mohon penjelasannya karena saya menghadiri undangan rapat yang diadakan di masjid. Syukron
Jawaban: Untuk mengadakan rapat atau pelatihan di masjid selama menjaga kebersihan dan adab-adabnya in syaAllah tidak mengapa, karena di zaman Nabi masjid tidak hanya difungsikan untuk menunaikan shalat saja, namun juga untuk segala hal yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.
Adapun jualan yang masih berada di area masjid hendaknya tidak dilakukan, mengingat ada larangan dari Nabi sebagaimana dalam hadits berikut;
عَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
Dari Abu Hurairah , Rasulullah bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (HR. Tirmidzi no. 1232)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِد
“Sesungguhnya Nabi melarang jual-beli di mesjid.” (HR. Ibnu Majah no. 749). Wallahu a`lam