STATUS ORANG YANG TERKADANG SHALAT DAN TERKADANG TIDAK SHALAT

STATUS ORANG YANG TERKADANG SHALAT DAN TERKADANG TIDAK SHALAT

Assalamualaikum ustadz, mohon maaf mau tanya gimana hukumnya bagi orang yang terkadang sholat dan terkadang tidak sholat ? terimakasih

Jawaban: Waalaikumussalam.

Pertama: Para ulama yang menganggap kufurnya orang yang meninggalkan shalat, berbeda pendapat tentang batasan kekufurannya akibat meninggalkan shalat. Sebagian ulama dari mereka berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir kecuali jika dia meninggalkan shalat sama sekali. Adapun yang sekali-kali shalat dan sekali-kali meninggalkannya, maka dia tidak kafir. Sementara yang lain memilih pendapat bahwa orang tersebut dianggap kafir seandainya dia meninggalkan satu shalat saja.

Kedua: Pendapat yang dipilih oleh syaikh Muhammad bin Shaleh dari kedua pendapat tersebut adalah pendapat pertama. Beliau tidak berpendapat bahwa orang yang meninggalkan satu atau dua kali shalat sebagai orang kafir. Bahkan batasan seseorang dianggap kafir karena meninggalkan shalat menurut beliau adalah apabila dia meninggalkan shalat sama sekali. Adapun orang yang meninggalkan shalat kadang-kadang, maka menurut Syekh Utsaimin, orang itu tidak kafir.
Beliau berkata, “Sebagian ulama berkata, ‘Seseorang dianggap kafir apabila dia meninggalkan satu kali shalat fardhu. Sebagian lagi berpenedapat, apabila meninggalkan dua kali shalat fardhu. Ada pula yang berpendapat apabila meninggalkan dua kali shalat fardhu, apabila shalat keduanya dapat dijamak dengan shalat pertama.

Maka, berdasarkan pendapat ini apabila seseorang meninggalkan shalat fajar, dia menjadi kafir dengan keluar waktunya. Apabila dia meninggalkan shalat Zuhur, dia menjadi kafir dengan keluarnya waktu shalat Ashar.
Yang kuat berdasarkan dalil, orang tersebut tidak dikatakan kafir, kecuali jika dia meninggalkan shalat terus menerus, maksudnya bahwa dia sudah memantapkan diri untuk meninggalkan shalat, dia tidak shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Fajar. Maka ketika itu, dia kafir. Jika dia tidak shalat satu atau dua shalat fardhu, maka dia tidak kafir. Karena orang seperti itu tidak layak disebut meninggalkan shalat. Sedangkan Nabi bersabda,

بين الرجل وبين الشرك والكفر تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan ‘ash-Shalat’.”
Kata ash-Shalat disebutkan dengan menyebutkan “Al (ال)”, disebut dengan istilah ma’rifah, salah satu maknanya menunjukkan keumuman dan kemutlakan.
Beliau tidak mengatakan:

تَرْكُ صَلَاةٍ

“Meninggalkan shalat”. Yaitu kata ash-Shalatu disebutkan tanpa menunjukkan “Al (ال) yang disebut nakirah. Dapat bermakna tunggal.

Adapun apa yang diriwayatkan dari Nabi , bahwa beliau bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat fardhu secara sengaja, maka hilanglah tanggungan darinya.” Keshahihan hadits ini diperdebatkan.
Karena tetapnya Islam merupakan asal, tidak boleh dibatalkan kecuali dengan perkara yang yakin. Karena sesuatu yang tetap berdasarkan keyakinan, tidak dapat digugurkan kecuali dengan keyakinan. Asalnya orang tertentu dihukumi muslim, maka tidak boleh dikeluarkan dari Islam yang telah diyakini kecuali dengan dalil yang mengeluarkannya menjadi kufur berdasarkan keyakinan.” (Lihat Asy-Syarhul Mumti Karya Syaikh Muhammad bin Shaleh )

Syaikh Muhammad bin Shaleh juga pernah ditanya tentang seseorang yang shalat kadang-kadang dan meninggalkannya kadang-kadang. Apakah dia kafir?
Beliau menjawab, “Yang kuat bagiku adalah bahwa dia tidak kafir, kecuali jika dia meninggalkannya secara mutlak, maksudnya tidak shalat sama sekali. Adapun jika dia shalat kadang-kadang, maka dia tidak kafir berdasarkan sabda Rasulullah ,

بين الرجل وبين الشرك والكفر تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan ‘ash-Shalat’.”
Kata ash-Shalat disebutkan dengan menyebutkan “Al (ال)”, disebut dengan istilah ma’rifah, salah satu maknanya menunjukkan keumuman dan kemutlakan.
Beliau tidak mengatakan:

تَرْكُ صَلَاةٍ

“Meninggalkan shalat”. Yaitu kata ash-Shalatu disebutkan tanpa menunjukkan “Al (ال) yang disebut nakirah. Dapat bermakna tunggal.
Hal ini bermakna meninggalkannya secara mutlak. Demikian juga dengan sabdanya,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها أي الصلاة فقد كفر

“Janji antara kita yaitu mukmin dengan mereka yaitu orang kafir adalah ‘ash-Shalat’, siapa yang meninggalkannya, sungguh dia telah kafir.”

Berdasarkan hal tersebut, maka kita katakan, bahwa orang yang meninggalkan shalat kadang-kadang, tidaklah kafir.” (Lihat Majmu` Fatawa Syaikh Muhammad bin Shaleh ). Wallahua’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *