KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SEORANG ISTRI KUFUR NIKMAT TERHADAP SUAMI
Dari Sri machyan. Apabila ada seorang istri yang dia telah kufur nikmat kepada suaminya. Sehingga suaminya kecewa lalu kemudian meninggalkannya. Dan setelah 3 tahun berlalu. Istri tersebut menyadari kekeliruannya dan merasa takut akan azab Alloh. Suaminya tidak pernah menceraikannya. Untuk memperbaiki semua kesalahannya. Dan sebagai bentuk permohonan maaf, apakah istri tersebut harus kembali kepada suaminya? Bagaimana cara agar dia bisa kembali?
Jawaban: Pertama: Hendanya sang istri bertaubat kepada Allah dengan meninggalkan kesalahan tersebut, menyesal dan bertekad untuk tidak mengulangi kembali. Sesungguhnya perbuatan mengkufuri suami adalah perbuatan dosa sehingga wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah . Rasulullah bersabda;
أُرِيْتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ. قِيْلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Diperlihatkan neraka kepadaku. Ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita yang kufur. Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Tidak, melainkan mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan suami. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka satu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu yang tidak berkenan di hatinya niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)
Kedua: Jika suaminya tidak pernah mengucapkan talak maka statusnya masih suami istri, wajib bagi si istri mendatangi suami kemudian meminta maaf atas kesalahan yang ia perbuat dan bermusyawarah dengannya, apakah sang suami tetap akan melanjutkan ikatan pernikahan atau akan menceraikan sang istri, karena hak perceraian hanya ada pada suami. Wallahu a`lam