SUDAH DICERAI 3 TAHUN NAMUN SURAT CERAI BELUM DIURUS

SUDAH DICERAI 3 TAHUN NAMUN SURAT CERAI BELUM DIURUS

Dari Ibu sri machyan. Ustad, saya mau tanya. Saya dan suami sudah 3 tahun berpisah. Suami saya meninggalkan rumah. Tapi ternyata suami saya tidak mengurus perceraian kami. Padahal suami sudah mendaftarkannya ke pengadilan agama. Pertanyaannya: Bagaimana status pernikahan kami? Apa masih ada hak kewajiban suami istri? Mengingat sekarang anak saya sudah berumur 3 tahun.

Jawaban: Jika suami sudah mengucapkan talak atau cerai kepada anda, maka secara hukum Islam anda sudah resmi bercerai dengan suami anda walaupun belum selesai administrasinya di pengadilan agama. Surat-surat perceraian dari pengadilan agama sesungguhnya hanyalah sebatas administrasi negara, jadi tidak ada kaitan dengan sah atau tidaknya perceraian seseorang.

Jadi, jika anda sudah bercerai selama 3 tahun dan tidak ada rujuk tentunya ini sudah melebihi batas masa iddah sehingga sudah tidak ada lagi hak dan kewajiban terkait suami istri. Yang ada adalah kewajiban suami kepada anaknya yang anda rawat hingga anak-anak tersebut bisa menafkahi diri mereka. Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

“Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (Lihat kitab al-Mughni).Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *