KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
WIRIDAN TAPI TIDAK PUNYA WUDHU, BOLEHKAH?
Dari Hamba Allah. Kalau wiridan tapi tidak punya wudhu gimana ya, sah gak?
Jawaban: Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh.
Menurut para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika orang yang junub atau wanita haidh mengatakan pada seseorang dengan panggilan yang serupa dengan ayat Al-Qur’an,
يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ
“Hai Yahya, ambillah Al-Kitab yaitu Taurat itu dengan sungguh-sungguh.” (QS. Maryam: 12), jika dimaksudkan bukan untuk membaca Al Qur’an, maka seperti ini diperbolehkan. Begitu pula perbuatan semacam ini.”
Begitu pula mereka para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang yang junub mengucapkan,
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un (QS. Al Baqarah: 156), ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawah atau membaca Al-Qur’an.”
Begitu pula para ulama Syafi’iyah yang berada di Khurosan mengatakan, “Diperbolehkan bagi seseorang ketika naik kendaraan mengucapkan,
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ
“Subhanalladzi Maha Suci Rabb yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. (QS. Az Zukhruf: 13). Begitu pula diperbolehkan baginya membaca do’a,
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah: 201).”
Imam Al-Haromain juga mengatakan, “Jika seseorang yang junub mengucapakan bismillah atau alhamdulillah dan memaksudkannya untuk membaca Al Qur’an, maka dia berdosa. Namun, jika dia membacanya dengan maksud dzikir atau tidak memaksudkan apa-apa yaitu tidak memaksudkan membaca Al Qur’an, maka dia tidak berdosa.”
Kesimpulannya, Dari penjelasan Imam An-Nawawi di atas dapat kita simpulkan bahwa jika seorang yang junub atau wanita haidh membaca sebagian ayat Al-Qur’an namun dimaksudkan untuk dzikir seperti membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas sebelum tidur; atau dimaksudkan untuk berdo’a seperti do’a Rabbana atina fid funya hasanah dan seterusnya, ini semua diperbolehkan karena dimaksudkan bukan membaca Al Qur’an. Begitu juga kalau wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir semacam bacaan tasbih, takbir, bismillah dan alhamdulillah, itu pun diperbolehkan. Jika orang haid dan junub diperbolehkan wiridan atau zikir maka lebih diperbolehkan lagi bagi seseorang yang sekedar tidak punya wudhu alias memiliki hadats kecil. Wallahu Ta’ala a’lam.