BERENANG DALAM KONDISI PUASA

BERENANG DALAM KONDISI PUASA

Assalamualaikum ustadz, saya mau tanya apa hukumnya orang yang sedang berpuasa berenang? apakah akan membatalkan puasanya atau tidak? Terima kasih

Jawaban: Berenang bisa dihukumi sama seperti mandi. Sedangkan mandi tidak mempengaruhi puasa kita apabila aman dari menelan air. Jadi, diperbolehkan orang yang berpuasa berenang, dan boleh juga menenggelamkan badan dan kepalaya di air. Hanya saja ia harus hati-hati jangan sampai ia menelan air yang membuat batal puasanya.

Adapun bagi seseorang yang memang memiliki keyakinan apabila ia berenang akan membuat ia menelan air, maka dalam hal ini ia tidak diperbolehkan berenang.
Dalam kitab Hasyiyah Al-Bajirami seorang ulama Syafiiyah menyatakan,

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ لَوْ عَرَفَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ يَصِلُ الْمَاءُ إلَى جَوْفِهِ مِنْ ذَلِكَ لَوْ انْغَمَسَ وَلَا يُمْكِنُهُ التَّحَرُّزُ عَنْ ذَلِكَ حَرُمَ عَلَيْهِ الِانْغِمَاسُ وَأَفْطَرَ بِذَلِكَ وَهُوَ وَاضِحٌ إنْ أَمْكَنَ غَسْلُهُ بِغَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ

Al-Adzru’i mengatakan, Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti akan ada air yang sampai ke perutnya, dan tidak memungkinkan baginnya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam, dan puasanya bisa batal karena sebab menyelam. Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *