USAI SAHUR ADA SISA MAKANAN DI GIGI, BAGAIMANA HUKUMNYA?

USAI SAHUR ADA SISA MAKANAN DI GIGI, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Dari Hamba Allah. Ketika makan sahur, ada sisa makanan yang nyangkut di gigi. Ketika itu ditelan, apakah membatalkan puasa? Terima kasih

Jawaban:
Imam Ibnu Qudamah dalam kitbanya Al-Mughni membuat satu pembahasan khusus tentang ini. Ringkasnya, orang yang di pagi hari merasa ada makanan di sela-sela giginya, kondisinya tidak lepas dari 2 hal:
Pertama, sisa makanan itu sangat sedikit, tidak mungkin untuk diludahkan, kemudian dia telan, maka puasanya tidak batal. Karena materi semacam ini tidak mungkin untuk dihindari, sebagaimana ludah.
Kedua, sisa makanan itu banyak, yang memungkinkan untuk dia ludahkan. Jika dia buang dengan meludahkannya, tidak mempengaruhi keabsahan puasanya. Namun jika dia telan dengan sengaja, puasanya batal, menurut pendapat mayoritas ulama.

Jadi, jika memungkinkan untuk membuang atau meludahkannya, maka hendaknya ia meludahkannya. Tapi jika menelannya tanpa sengaja atau tidak ingat ia sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *