HUKUM DONOR DARAH SAAT PUASA

HUKUM DONOR DARAH SAAT PUASA

Pak ustadz, bagaimana hukumnya donor darah saat puasa? Syukron

Jawaban:

Donor darah tidak ada bedanya dengan berbekam, yaitu sama-sama mengeluarkan darah dari tubuh seseorang. Sehingga hukumnya pun tidaklah berbeda.

Imam Al-Qodhi Ibnu Rusyd Al-Qurthuby  dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan tentang hukum berbekam dalam keadaan puasa. Terdapat tiga pendapat dalam masalah ini: pertama, Berbekam membatalkan puasa, dan mengharuskan berbuka. Ini pendapat Imam Ahmad , Dawud , al-Auza`i , dan Ishaq Ibn Rohawaih . Kedua, Berbekam hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Imam Malik, Syafii, dan ats-Tsauri. Ketiga, Berbekam tidak makruh dan tidak membatalkan puasa,. Ini pendapat Imam Abu hanifah dan pengikut-pengikutnya.

Sebagian ulama mencoba mengkaji dan mengkompromikan dari berbagai pendapat ulama dan menghasilkan kesimpulan bahwa berbekam dalam kondisi berpuasa dilarang jika dikhawatirkan menyebabkan dirinya lemah, sakit atau bahkan menyebabkan dirinya berbuka, sehingga apabila seseorang berbekam dan dirinya yakin tidak menyebabkan lemah atau sakit atau berbuka maka diperbolehkan baginya berbekam. Hukum ini berlaku pula pada hukum donor darah dalam keadaan berpuasa.

Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *