MENGOREK TELINGA ATAU HIDUNG SAAT PUASA

MENGOREK TELINGA ATAU HIDUNG SAAT PUASA

Dari Ahmad. Batalkah puasa seseorang saat dia mengorek telinga atau hidungnya? Itu batasannya seperti apa?

Jawaban: Terkait hukum mengorek hidung atau telinga, belum dijumpai satu dalil-pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa. Baik dalil khusus, maupun dalil umum. Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal, seperti makan, minum, atau hubungan badan, maka tidak ada kesesuaian dalam hukum. Karena kita juga sepakat bahwa mengorek-ngorek hidung dan telinga tidak identik dengan makan, minum, apalagi hubungan badan. Oleh karena itu kami menilai semua ini bukan termasuk pembatal puasa.

Kita dapati sebagian kaum muslimin sangat hati-hati untuk menghindari pembatal puasa. Sampai yang sejatinya bukan pembatal sekalipun, mereka anggap sebagai pembatal puasa. Semangat ini dibangun lantaran agar puasanya diterima oleh Allah dan menjadi pahala.
Namun sayangnya, kadang semangat semacam ini tidak diiringi dengan semangat untuk menghindari suatu hal yang lebih berbahaya. Apa itu? Yaitu dosa dan maksiat.

Satu hadis yang patut kita ingat adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah , Nabi bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak bisa meninggalkan ucapan kotor atau dusta, dan mengamalkan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh amalnya berupa meninggalkan makan dan minumnya (HR. Ahmad). Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *