MENINGGALKAN PUASA KARENA SAKIT

MENINGGALKAN PUASA KARENA SAKIT

Dari hamba Allah. Bagaimana hukum meninggalkan puasa bagi orang yang sakit?
Jawaban: Hukum asal, orang sakit diberi keringanan dengan dibolehkannya tidak berpuasa. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan di dalam quran surat 185;

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Siapa yang sakit atau melakukan safar (kemudian dia tidak berpuasa) maka dia mengganti di hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan untuk kalian, dan tidak menghendaki kesulitan. ” (QS. Al-Baqarah: 185).

Namun perlu kita ketahui bahwa orang yang sakit ada 2 keadaan:

Pertama, orang yang penyakitnya menahun dan tidak ada harapan untuk sembuh. Seperti kanker, jantung, atau penyakit parah lainnya. Orang yang mengalami sakit semacam ini tidak wajib puasa. Karena orang semacam ini sangat kecil harapannya untuk bisa sembuh, sedangkan dia sudah tidak sanggup lagi untuk puasa. Kewajiban orang ini adalah membayar fidyah, sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan.

Kedua, orang yang sakitnya tidak menahun atau hanya sementara, seperti pilek, batuk, meriang dan semacamnya. Sakit semacam ini ada 3 keadaan:

Pertama, Dia masih mampu untuk berpuasa dan itu tidak memberatkannya, serta puasa tidak banyak berpangaruh terhadap puasanya, maka orang ini wajib berpuasa, karena tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan puasa. Misal, pilek ringan, luka tidak parah, dan sebagainya
Kedua, Dengan berpuasa akan terlalu memberatkan dirinya, meskipun andai dia berpuasa, itu tidak membahayakannya. Puasa dalam kondisi ini hukumnya makruh, karena berarti tidak mengambil keringanan dari Allah, disamping orang ini memberatkan dirinya.
Ketiga, Dengan puasa akan membahayakan dirinya, misalnya, sakitnya akan bertambah parah atau bahkan mengancam kematian. Dalam kondisi ini dia haram untuk berpuasa, karena puasa akan membahayakan dirinya. Allah berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha kasih kepada kalian.” (QS. An-Nisa; 29)
Di ayat yang lain, Allah berfirman:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kalian melemparkan diri kalian pada kebinasaan. ” (QS. Al-Baqarah: 159). Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *