KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
PEKERJA KERAS SEPERTI TUKANG BANGUNAN TETAP PUASA?
Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dan sebagainya. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya.
Jawaban: Hukum asal setiap muslim yang baligh dan berakal serta mukallaf atau yang sudah dibebani syariat, wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya.
Allah berfirman,
فَمَنْ شهد مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185)
Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan.
Terdapat kaidah yang umum dalam fikih,
الضرورات تبيح المحظورات
“Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.”
Lalu bagaimana dengan para pekerja keras? Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus bertekad untuk berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang.
Perlu diperhatikan bahwa pekerja keras tidak bisa digolongkan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.
Tidak sedikit dari kaum muslimin yang mereka sebagai pekerja keras seperti mereka yang bercocok tanam di ladang atau memanen hasil tanamannya atau melakukan aktivitas berat lainnya, namun mereka mampu berpuasa. Faktornya adalah kekuatan iman, kejujuran dan tekadnya yang kuat untuk menjalankan perintah Allah . Tidak sedikit pula kita dapati sebagian orang yang pekerjaannya tidaklah berat, bahkan ada yang hanya duduk di kantor yang ber-AC namun mereka tidak berpuasa. Perlu diperhatikan pula bahwa hendaknya intansi-intansi terkait memberikan perhatian kepada para pekerja keras agar tetap bisa ikut puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua, agar kita bisa menjalankan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh Allah . Wallahu a`lam