SISA MAKANAN MEMBATALKAN PUASA?

SISA MAKANAN MEMBATALKAN PUASA?

Apakah menelan sisa makanan bisa membatalkan puasa?

Jawaban:
Rongga mulut terhitung bagian luar tubuh. Karena itu, berkumur tidak membatalkan puasa. Sehingga orang yang berpuasa, bisa melakukan wudhu sebagaimana ketika tidak puasa.

Turunan dari ini, sisa makanan di sela-sela gigi statusnya berada di luar tubuh. Jika ditelan dengan sengaja maka puasanya batal. Demikian keterangan dalam madzhab Syafiiyah dan Hambali. Madzhab Syafiiyah dan hambali menetapkan 2 syarat untuk orang yang menelan sisa makanan ketika puasa tidak menyebabkan puasanya batal;
Syarat pertama, tidak sengaja menelannya

Kedua, dia tidak bisa menghindarinya ketika menelan ludah
Karena orang ini memiliki udzur dan tidak sengaja. Jika dia mampu untuk menghindarinya, tapi sengaja dia telan, maka batal puasanya. Adapun jika ia menelan sisa makanan itu karena tidak tahu hukumnya atau karena lupa maka tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *