HUKUM ORANG YANG BERPUASA DIDUA NEGARA YANG BERBEDA

HUKUM ORANG YANG BERPUASA DIDUA NEGARA YANG BERBEDA

Pak ustadz, apa hukum seseorang yang di awal bulan Ramadhan berpuasa di Saudi Arabia. Kemudian ia bersafar ke negeri lain yang telat dalam menjalankan ibadah puasa. Apakah boleh berpuasa nantinya hingga 31 hari?

Jawaban:

Syaikh Abdul Aziz  pernah ditanya dengan pertanyaan seperti ini, beliau  menjawab: “Hendaknya ia memulai berpuasa dengan Saudi Arabia dan berhari raya dengan negeri yang ia datangi walau nantinya lebih dari 30 hari. Hukum ia berhari raya adalah sesuai dengan negeri yang ia datangi karena Nabi  bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa adalah bersama dengan mayoritas manusia di tempat kalian berpuasa. Berhari raya adalah bersama mayoritas manusia di tempat kalian berhari raya. Merayakan Idul Adha juga bersama dengan mayoritas manusia beridul Adha.” (HR. Tirmidzi). Maka bagi orang tersebut hendaklah ia berpuasa dan berhari raya dengan orang yang ada di negerinya.

Namun jika puasa yang dilakukan tidak sampai 29 hari, maka ia tetap berhari raya bersama dengan negeri yang ia datangi. Sedangkan kekurangan satu hari, nantinya ia qadha’ selepas Ramadhan. Karena bulan Hijriyah tidak mungkin kurang dari 29 hari. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz ).

Wallahu’alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *