HUKUM WANITA YANG BERPUASA TAPI BELUM SEMPAT MANDI SUCI DARI HAID

HUKUM WANITA YANG BERPUASA TAPI BELUM SEMPAT MANDI SUCI DARI HAID

Bagaimana jika ada wanita yang sampai malam masih mengalami haidh, lantas menjelang Shubuh, ketika waktu sahur mendapati sudah suci namun belum mandi sampai masuk waktu Shubuh, apakah boleh berpuasa?

Jawaban:

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid  berkata, jika saja ada wanita yang yakin suci dari haidh dan sudah berniat puasa sebelum Shubuh, walaupun tinggal semenit lagi akan masuk Shubuh, puasanya tetap sah walau ia belum sempat mandi besar atau mandi wajib kecuali setelah masuk Shubuh ketika ingin melaksanakan shalat Shubuh.

Namun kalau sucinya masih dalam keadaan ragu-ragu lalu berniat puasa, maka puasanya tidak sah karena puasa harus dengan niat yang yakin, tidak boleh ada ragu-ragu.

Syaikh Muhammad bin Shalih  pernah ditanya tentang seorang wanita yang berpuasa dalam keadaan ragu-ragu sudah suci ataukah belum dari haidh. Bagaimana jika di pagi hari ia mendapati dirinya suci, apakah puasanya dianggap sah padahal sebelumnya tidak yakin sudah suci? Syaikh  menjawab, “Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqadha’ atau diganti. Karena asalnya haidhnya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap.” (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shaleh )

Syaikh Al-Munajjid  juga menerangkan, jika seorang wanita sudah yakin suci dari haidh, maka hendaklah ia segera mandi dan melakukan shalat. Jangan sampai ia menunda-nunda mandinya hingga keluar waktu shalat sampai akhirnya tidak shalat. Jika seperti itu yang dilakukan, maka hendaklah bertaubat dan mengqadha puasa yang telah ditinggalkan. Kenapa sampai wanita yang sudah suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh?

Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi  ketika dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi  yaitu ‘Aisyah berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Rasulullah  pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau  mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109). Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *