Orang Yang Punya Hutang Atau Miskin Atau Ia Layak Menerima Zakat, Apakah Juga Wajib Zakat Fithr?

Orang Yang Punya Hutang Atau Miskin Atau Ia Layak Menerima Zakat, Apakah Juga Wajib Zakat Fithr?

Pak, ustadz kalo ada orang yang miskin atau punya hutang atau dia termasuk mustahiq atau penerima zakat, apakah juga diwajibkan zakat fithr?

Jawaban:

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Karya Imam Ibnu Rusyd rahimahullah pada bab zakat fithr disebutkan: Kaya atau kecukupan tidak masuk dalam syarat menunaikan zakat fithr menurut pendapat mayoritas ulama, dan juga tidak disyaratkan nishab, akan tetapi lantaran adanya kelebihan bahan makanan pokok untuk kebutuhan dirinya dan orang-orang yang dia tanggung nafkahnya. ”

Dalam kitab Fikih Muyassar Disebutkan bahwa zakat itu wajib atas setiap muslim, anak-anak, dewasa, laki-laki, wanita, orang merdeka dan hamba sahaya. Kemudian disebutkan pula bahwa zakat tidaklah wajib kecuali atas orang yang memiliki kelebihan dari makanan pokoknya, dan makanan pokok dari orang-orang yang wajib dinafkahinya serta kebutuhan-kebutuhan primernya pada hari dan malam idul fitri, dimana kadar lebih tersebut cukup untuk mengeluarkan zakat.

Jadi, setiap muslim yang
memiliki kelebihan dari makanan pokoknya, dan makanan pokok dari orang-orang yang wajib dinafkahinya serta kebutuhan-kebutuhan primernya pada hari dan malam idul fitri serta kadar lebih tersebut cukup untuk mengeluarkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat fithr.

Harta atau beras atau bahan makanan pokok lainnya yang ia dapatkan dari mana saja asalkan cara mendapatkannya dengan cara yang halal maka boleh dipergunakan untuk membayar zakat fithr, misalnya ia dapatkan dari pemberian zakat atau sedekah atau infak atau hadiah atau bansos atau bantuan lembaga dan pemerintah atau hibah. Karena setiap harta atau sesuatu yang sudah diberikan oleh orang lain kepadanya sudah menjadi miliknya secara total, terserah ia kemanakan atau ia pergunakan.

Ada pendapat dari Imam Abu Hanifah rahimahullah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa orang yang statusnya layak atau berhak menerima sedekah atau zakat, atau biasanya ia fakir dan miskin maka tidak diwajibkan zakat fithr (walapun ada kelebihan bahan makanan pokok untuknya dan orang yang berada dalam tanggungannya karena ia dapatkan dari orang lain atau dari usahanya namun statusnya masih fakir atau miskin), alasan tidak diwajibkan zakat fithr karena tidaklah bisa berkumpul atau tidak bisa dikompromikan antara status orang yang berhak menerima sedekah atau zakat sekaligus ia diwajibkan pula untuk sedekah atau zakat. Namun, pendapat ini menyelisihi mayoritas ulama sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam

@Abul Fata Miftah, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *