Memberikan Zakat Fithr Ke Orang Tua Atau Anak, Bolehkah?

Memberikan Zakat Fithr Ke Orang Tua Atau Anak, Bolehkah?

Pak ustadz, jika zakat saya diberikan ke orang tua atau anak saya, boleh tidak?

Jawaban: Zakat fithr tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang wajib atasnya untuk menafkahinya. Seperti orang tua, anak, istri atau lainnya.

Dalam kitab Fikih Muyassar disebutkan, “Kriteria orang-orang yang pembayaran zakat tidak boleh diberikan kepada mereka adalah di antaranya orang tua, anak-anak, dan istri yang mana nafkah mereka merupakan kewajibannya. Maka tidak boleh memberikan zakat
kepada orang-orang yang wajib atas seorang Muslim untuk menafkahi mereka, seperti bapak dan ibu, kakek dan nenek, anak-anak, cucu, karena tindakannya membayar zakat kepada mereka itu membuat mereka tidak memerlukan nafkah yang diwajibkan kepadanya, sehingga menggugurkan nafkah wajib darinya. Dari sana, berarti manfaat zakat kembali kepada pembayarnya, seolah-olah dia memberikannya kepada dirinya sendiri. ” Wallahu a’lam

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *