Zakat Fithr Untuk Janin Dalam Kandungan

Zakat Fithr Untuk Janin Dalam Kandungan

Pak ustadz, apakah wajib mengeluarkan zakat fithr untuk janin dalam kandungan?

Jawaban: Mengeluarkan zakat fithr untuk janin dalam kandungan hukumnya tidak wajib karena ia belum lahir dan belum dikenai beban kewajiban zakat fithr, namun sifatnya hanya anjuran saja yaitu mengeluarkan zakat fithr untuk janin yang mencapai umur empat bulan.

Dalam kitab Fikih Muyassar disebutkan: “Dianjurkan untuk menunaikan zakat bagi janin bila sudah ditiupkan ruh kepadanya, yaitu saat mencapai umur empat bulan, karena as-salaf ash-shaleh atau orang-orang shalih dan alim terdahulu membayar zakat fithr untuk janin sebagaimana yang diriwayatkan dari Utsman radhiyallahu anhu dan lainnya. ” Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Ust Abul fata Miftah Murod, Lc

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *