ADA APA DENGAN K-POP?

ADA APA DENGAN K-POP?

K-pop, kepanjangannya Korean Pop (Musik Pop Korea), adalah jenis musik populer yang berasal dari Korea Selatan. Banyak artis dan kelompok musik pop Korea sudah menembus batas dalam negeri dan populer di mancanegara. Kegandrungan akan musik K-Pop merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Demam Korea (Korean Wave) di berbagai negara. [Wikipedia dot org]

Dari deskripsi diatas K-POP tidak sejalan dengan ajaran Islam, alasannya adalah sebagai berikut;

1. Pamer aurat wanita, bahkan wanita non muslim.

Sedangkan Islam mengajarkan bahwa lelaki dan wanita hendaknya menundukkan pandangannya dari aurat yang bukan mahramnya. Kemudian munculnya dampak yang sangat buruk dari melihat aurat tersebut.

Allah berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. “ (QS. An-Nur: 30).

Banyak sekali manusia jatuh dalam perzinahan diawali dengan bermudah-mudah melihat aurat lawan jenisnya sehingga menimbulkan fitnah dan syahwat yang akhirnya akan melampiaskan syahwatnya dengan perbuatan yang keji seperti pacaran, perselingkuhan dan perzinahan. Allah berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“. (QS. Al-Isra: 32)

2. Menimbulkan perbuatan tasyabbuh atau meniru gaya non muslim baik gerak-gerik tubuh, pakaian, ucapan dan sejenisnya

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim)

3. Penuh dengan musik

Allah Taala berfirman:

“Dan di antara manusia ada yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6)

Sebagian besar ulama ahli tafsir berkomentar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata, ayat ini turun dalam masalah musik dan lagu.

Rasulullah bersabda: “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Allah berfirman;

وَٱسْتَفْزِزْ مَنِ ٱسْتَطَعْتَ مِنْهُم بِصَوْتِكَ

Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu. (QS.Al-Isra’ 64)

Tentang ayat ini, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, ulama ahli tafsir abad 14 H mengatakan: “Seperti dengan nyanyian, alat musik, dan semua seruan yang mengajak kepada maksiat.”

Dalam buku “NGAJI FIQIH UNTUK BEKAL KEHIDUPAN DUNIA AKHERAT”, buku kedua (maksudnya jilid ke-2) yang dikeluarkan oleh Tim Kreatif Kajian Tanya Jawab (TIRAKAT) 2014, penerbit Purna Siswa 3 Aliyah 2014 dan Madrasah Hidayatul Mubtadiin (MHM) Lirboyo Jatim, Cetakan Mei 2014 dan diberikan pengantar oleh KH. Ahmad Idris Marzuqi (Lirboyo Jatim) dan KH. Maimun Zubair (Sarang Rembang Jateng) disebutkan secara teks lengkap sebagai berikut;

Masalah ke- 25: MENANGGAP ORKES DANGDUT UNTUK RESEPSI PERNIKAHAN

Dengan tujuan menghibur masyarakat dan para tamu undangan, resepsi pernikahan kerap menyuguhkan hiburan orkes dangdut. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban: Tidak diperbolehkan (haram).

Referensi:

كفاية الأخيار الجزء الأول ص ۳۱۰ نور الهدی. ويحرم بذل الأجرة في مقابلتها ويحرم أخد الأجرة لأنه من قبيل أكل أموال الناس بالباطل وگذا لا يجوز استئجار المغاني ولا استئجار شخص لحملِ خمر ونحوه ولا لجبي المكوس والرشا وجميع المحرمات عافانا الله تعالى منها

[Lihat Buku “Ngaji Fiqih” Jilid 2 Halaman 109]

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

يكون في آخر الزمان خسف وقذف ومسخ قيل: ومتى ذلك يا رسول الله؟ قال: إذا ظهرت المعازف والقينات

“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) dimana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah rupanya.” Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulallah?” Beliau menjawab, “ Ketika alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya ( II/1350), tahqiq Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi).

Wallahu a’lam. Semoga Allah menjaga kaum muda dan mudi umat Islam dari kerusakan pergaulan.

@Abul Fata Murod, Lc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *