KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Apakah Muntah Najis?
Dalam situs Sual Wal Jawab yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Sholeh al-Munajjid disebutkan, muntah ada 2 jenis;
1. Berubah bentuknya, yaitu sudah tidak berbentuk makanan. Mayoritas ulama di antaranya ulama empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Maliki), madzhab dzohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, menghukuminya najis. Mereka menyamakan dengan kotoran manusia.
Berdalil juga dengan hadits dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يا عمار إنما يغسل الثوب من خمس : من الغائط , والبول , والقيء , والدم , والمني
“Wahai Ammar, pakaian harus dicuci jika terkena 5 hal: kotoran manusia, air kencing, muntah, darah, dan mani.” (HR. ad-Daraquthni)
2. Masih berbentuk makanan.
Mayoritas ulama juga menghukumi najis. Sedangkan madzhab Maliki menganggap suci.
Adapun Imam asy-Syaukani, Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Usaimin menghukumi sucinya muntah secara mutlak, baik berubah bentuknya maupun tidak. Mereka menganggap bahwa hukum asal sesuatu adalah suci, sedangkan tidak ada dalil yang tegas menerangkan najisnya muntah. Adapun hadits yang dijadikan hujjah mayoritas ulama, yaitu hadits dari Ammar bin Yasir adalah dhoif sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atas najisnya muntah. Imam An-Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ “Hadits Ammar statusnya bathil dan tidak bisa dijadikan hujjah”.
Wallahu a’lam
@Abul Fata Murod, Lc
@www.inilahfikih.com