KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Madzi dan Wadi najiskah?
Madzi adalah air yang lembut dan lengket, ia keluar di saat syahwat sedang memuncak, seperti saat kedua pasangan bercumbu atau ketika ingat
hal-hal yang berkaitan dengan persetubuhan atau saat timbul hasrat untuk bersetubuh. Ketika keluar, ia tidak muncrat dan tidak disertai rasa capek setelah
keluarnya, bahkan bisa jadi seseorang tidak merasakan keluarnya air madzi atau wadi. Dua hal tersebut bisa terjadi baik pada seorang laki-laki maupun perempuan, namun hal itu lebih banyak terjadi pada perempuan.
Para ulama sepakat bahwa madzi hukumnya najis”, oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan dari hal itu. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda kepada seseorang yang bertanya tentang madzi,
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Hendaknya mencuci kemaluannya, lalu berwudhu.” (HR. al-Bukhari)
Adapun Wadi adalah air yang berwarna putih dan kental, ia keluar setelah air seni. Menurut kesepakatan para ulama, wadi hukumnya najis.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Tiga hal; Mani, Wadi, dan Madzi; adapun mani adalah yang mewajibkan seseorang untuk mandi, adapun wadi dan madzi, maka cucilah kemaluanmu, kemudian wudhulah sebagaimana kamu wudhu untuk shalat”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Sumber: Kitab Shahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
www.inilahfikih.com