KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Sahkah Shalat Dalam Keadaan Menahan Buang Air Kecil dan Besar Serta Makanan Sudah Dihidangkan?
Ada hadits yang berbunyi;
عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anha bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak ada sholat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan dan tidak ada sholat bagi orang yang menahan buang air besar dan kecil. ” (HR. Muslim)
Dari hadits ini ulama beda pendapat, apakah sah orang yang shalat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan dan dalam keadaan menahan buang air besar dan kecil.
Menurut madzhab dzohiri shalatnya tidak sah baik ia dalam keadaan lapar dan sangat menginginkan makanan itu maupun tidak. Mereka berkata bahwa dzohir atau yang tampak dari lafadz hadits yaitu;
لاَ صَلاَةَ
“Tidak ada shalat”, adalah peniadaan keabsahan shalat. Jadi, shalatnya tidak sah alias batal karena perbuatan tersebut.
Menurut Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah shalatnya tidak sah, kecuali ia betul-betul membutuhkan makanan tersebut atau sangat menginginkannya.
Adapun menurut mayoritas ulama shalatnya tetap sah namun dimakruhkan. Mereka berkata bahwa peniadaan dalam lafadz;
لاَ صَلاَةَ
“Tidak ada shalat”, adalah peniadaan kesempurnaan. Jadi, shalatnya tidak sempurna bukan batal atau tidak sah.
Wallahu a’lam
@Abul Fata Murod, Lc
www.inilahfikih.com