HUKUM ILMU SIHIR

HUKUM SIHIR

Sihir adalah ikatan tali-temali, jampi-jampi dan perkataan yang dilontarkan secara lisan maupun tulisan, atau melakukan sesuatu yang dapat mempengaruhi badan, hati atau akal orang yang terkena sihir tanpa berinteraksi langsung dengannya. Sihir ini mempunyai hakikat, di antaranya ada yang tak dapat mencampuri isterinya atau memisahkan pasangan suami isteri, atau membuat salah satu pihak membenci yang lainnya, atau membuat kedua belah pihak saling mencintai.

Sihir merupakan perbuatan dosa besar yang membinasakan pelakunya ke jurang api neraka jahannam. Nabi Muhamad Sholallohu ‘alaihi Wassalam memerintahkan kepada umatnya untuk menjauhi sihir dalam sabdanya;

قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

“Jauihilah tujuh perkara yang membawa kepada kebinasaan.” Para sahabat bertanya, “Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rosululloh?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Alloh kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, melontarkan tuduhan zina terhadap wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa lagi tidak terbesit keinginan zina dalam hatinya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Sihir adalah perbuatan yang diharamkan Alloh karena berbahaya bagi umat manusia, baik terhadap individu ataupun masyarakat. Sihirpun merupakan bentuk peribadatan kepada selain Alloh yaitu syirik. Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik dari seorang hamba kecuali bila hamba tersebut bertaubat sebelum ajal datang menjemputnya.

Keharaman sihir bagi sebagian orang mungkin saja sudah sangat jelas dan gamblang, namun kesyirikan yang terdapat dalam sihir masih banyak yang tersamar. Sihir dikategorikan sebagai perbuatan haram, karena mengandung dua hal kesyirikan, yaitu:

Pertama, pada sihir terdapat pelayanan kepada setan-setan, dan tukang sihir pun sangat tergantung kepada kedekatannya dengan setan tersebut, melalui ritual dan ibadah syirik. Ritual kesyirikan itu seperti; tukang sihir menyembelih hewan tertentu dengan menyebut nama jin tertentu pada saat menyembelihnya, tukang sihir pada saat melakukan ritual minta perlindungan dan pertolongan kepada jin tertentu. Selain itu sihir itu sendiri adalah ajaran yang diwariskan dari setan secara turun-temurun dan diestafetakan dari generasi ke generasi.

Alloh Ta’ala berfirman,

… وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى …

“…tetapi setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia….” (QS. al-Baqarah : 102)

Kedua, pada sihir terdapat pengakuan dan klaim mengetahui ilmu ghaib dari tukang sihir, yang berarti pengakuan kelancangan diri bahwa ia sama dengan Alloh. Padahal yang mengetahui perkara ghaib hanyalah Alloh semata. Alloh Ta’ala berfirman,

﴿قُلْ لَّا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗوَمَا يَشْعُرُوْنَ اَيَّانَ يُبْعَثُوْنَ ٦٥ ﴾

 “Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Alloh’….”  (QS. an-Naml : 65)

     Selain itu pada sihir terdapat pelecehan dan penghinaan terhadap ayat-ayat Alloh Ta’ala. Secara realita agar aktifitas sihirnya berjalan lancar, kebanyakan tukang sihir diperintahkan setan untuk melakukan suatu kekufuran yang bahkan sangat nyata sekali. Seperti menulis ayat al-Qur’an dengan darah haid, meletakan mushaf di kaki kemudian diinjak dan dibawa ke kamar kecil, meletakan kotoran di atas mushaf, menulis Surat Al-Fatihah secara terbalik dan bentuk kekufuran lainnya.

    Saudaraku…marilah kita menjauhi sihir dengan sejauh-jauhnya. Sebab siapa saja yang berbuat sihir, niscaya tidaklah dia memperoleh keberuntungan sedikitpun, yang ada hanyalah penderitaan di dunia dan siksa di akhirat kelak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *