KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Menyelisihi pendapat fiqih mas khalifah secara terbuka, khowarijkah?
Bahkan mengingkari kemungkarannya secara terbuka, selama ini mungkin di anggap sebagai permasalahan yang final, tidak boleh ada perbedaan pendapat.
Seakan masalah ini ijma’ bahwa barang siapa mengingkari kesalahan mas khalifah secara terbuka maka ia sesat, dan terkontaminasi dengan pemikiran dan budaya khowarij.
Mengapa demikian, bisa jadi salah satu sebabnya karena berguru dari satu sumber saja, atau baru baca satu referensi saja.
Andai ia sedikit berwisata ke beberapa sumber ilmu atau membaca lebih dari satu referensi, insyaAllah ia akan lebih terbuka melihat fakta bahwa masalah in khilafiyah.
Ada yang melarang mengingkari mas khalifah secara terbuka secara mutlak, dan ada pula yang membolehkannya dengan syarat tidak menimbulkan kekacauan atau kerusakan yang lebhi besar, dibanding kemungkaran yang sudah ada.
Jadi, permasalahan shalat berjamaah di rumah, dan tidak di masjid, atau merenggangkan shaf yang dianggap sebagai kemungkaran oleh sebagian ulama’ dan penuntut ilmu, bila kemudian ada yang mengingkarinya secara terbuka, dan dengan gigih mengajak masyarakat untuk kembali ke masjid dan shalat dengan shaf yang rapat, tidak dapat dijadikan sebagai bukti valid bahwa mereka adalah khowarij atau telah terkontaminasi oleh pemikiran dan perilaku khowarij.
Perbedaan pendapat dan sikap dalam mengingkari kemungkaran mas khalifah secara terbuka sudah terjadi dari dahulu kala dan terus berlanjut hingga kini.
Dan masalah ini bukanlah konsensus alias ijma’ ulama’ sehingga anda harus berlatih mendinginkan telinga, melapangkan dada dan membuka mata bahwa samudra ilmu itu luas, bukan hanya apa yang anda dengar dari guru anda atau kitab yang ada di rak perpustakaan pribadi anda.
Sekte khowarij, mengingkari bahkan mewajibkan pengingkaran secara terbuka, dengan diiringi pengkafiran setiap pelaku dosa besar, dan menghalalkan darah semua orang yang tidak sependapat dengan mereka.
Sebagian saudara kita yang dengan gigih mengingkari shaf renggang atau tidak berjama’ah di masjid, menjadikan fatwa Syeikh Muhammad Ali Ferkous, salah seorang ulama’ Al Geria, sebagai referensinya.
Namun patut disampaikan bahwa beliau termasuk yang membolehkan pengingkaran kepada mas khalifah secara terbuka, SELAMA TIDAK MENYEBABKAN KEKACAUAN YANG LEBIH BESAR.
Silahkan berwisata ke penjelasan beliau melalui link beriku, semoga dada anda semakin lapang, dan semakin menyadari bahwa samudra itu begitu luas:
https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1260
Beliau juga membantah kritikan yang disampaikan atas penjelasan beliau di atas:
https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1261
https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1263
Semoga dengan anda mengetahui fakta ilmiyah ini, anda dapat membedakan antara penuntut ilmu yang obyektif dari yang emosional, dari yang terima orderan.
@FB: DR Muhammad Arifin Badri