KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
ADZAN DAN IQAMAT WAJIB ATAU SUNNAH?
Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama:
Pertama: Adzan dan Iqamat hukumnya fardhu kifayah. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, sebagian ulama madzhab Maliki dan sebagian ulama madzhab Syafii. Dalilnya;
1.
فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Apabila datang waktu shalat, maka hendaklah salah seorang dari kalian beradzan. Dan orang yang paling dituakan mengimami shalat kalian”. (HR. Al-Bukhari)
2.
مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لاَ يُؤَذَّنُ وَلاَ تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلاَةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ
“Tidak ada tiga orang di satu desa yang tidak ada adzan dan tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali setan akan memangsa mereka”. (HR. Ahmad)
Kedua: Adzan dan iqamah hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat dalam madzhab Hanafi dan madzhab Syafii. Dalilnya:
1. Nabi pernah meninggalkan adzan saat bermalam di Muzdalifah.
2. Adapun hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi;
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidaklah akan medapatkannya kecuali dengan diundi, niscaya pasti mereka akan mengundinya.“ (HR. Muslim)
Hadits ini adalah motivasi yang bersifat anjuran saja, bukan perintah yang bersifat wajib sebagaimana anjuran berada di shaf pertama saat shalat berjamah.
Terkait perbedaan ini, Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Ulama-ulama yang berpendapat sunnahnya adzan berkata: ‘Apabila sekumpulan orang yang berada di suatu wilayah bersepakat untuk tidak mengumandangkan adzan, maka mereka diperangi. Sebenarnya titik perbedaan dalam hukum adzan hanyalah perbedaan dalam ungkapan saja, karena kebanyakan ulama mengartikan sunnah adalah perkara yang apabila pelakunya meninggalkannya itu tercela dan diberi sanksi. Adapun orang yang menganggap meninggalkan perkara sunnah itu tidak ada dosa baginya maka ia salah dalam berpendapat”.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui orang yang menyatakan tidak wajibnya adzan dan iqamah memiliki hujjah.
Wallahu a’lam
www.inilahfikih.com